26 C
Makassar
Wednesday, February 11, 2026
HomeHukrimBegini Kronologi Penganiayaan 4 Mahasiswa Oleh Oknum Polisi

Begini Kronologi Penganiayaan 4 Mahasiswa Oleh Oknum Polisi

- Advertisement -

 

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Adanya empat mahasiswa yang dianiaya oleh oknum polisi saat menghadiri panggung kreatif mahasiswa Papua di Asrama Camasan IV, Cendrawasih Makassar, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Sabtu (13/10/2018) malam. Dikecam oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Salah satu Advokat LBH Makassar, Azis Dumpa, mengatakan dari keterangan para korban penganiayaan di Asrama Mahasiswa Papua berawal saat keempat mahasiswa usai menghadiri acara panggung pembebasan bertema “Papua darurat HAM” pada Sabtu (13/10/2018) malam.

Keempatnya menjadi korban penganiayaan dilokasi acara yang dimulai sejak pukul 19.00 WITA yang diisi dengan puisi, orasi, pementasan musik dan Mop, yang berlangsung secara damai.

“Sejak awal pihak kepolisian melakukan intimidasi dengan menyuruh mempercepat kegiatan dengan dalih tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang di atas pukul 22.00 WITA. Sehingga panitia pun mempercepat kegiatan,” katanya.

Setelah kegiatan selesai, 3 orang mahasiswa dan 1 aktivis pro demokrasi yakni Amri, Fariz, Fahri dan Wildan yang merupakan undang, hendak meninggalkan lokasi, namun tiba-tiba beberapa anggota polisi yang berada di lokasi melakukan dugaan kekerasan dan menangkap empat orang peserta tersebut.

Amri, dicekik dan dipaksa membuka jaket serta pakaian lalu dagunya ditodong dengan senjata. Ia kemudian dipukul di bagian kepala. Gawai dan tas miliknya juga diambil lalu dibawa ke mobil polisi. Sementara, korban lainnya, Wildan diseret dan ditarik paksa, lalu polisi menampar dan memasukkannya ke dalam mobil Patroli Polisi.

Hal yang serupa juga dialami oleh Fahri yang ditangkap dan diseret disekitar parkiran Asrama. Ia kemudian dipukuli di bagian kepala dan dibawa paksa ke mobil Patroli Polis. Sedangkan, Imam, yang masih berada di dalam asrama Diseret ke mobil patrol dan dipukul pada bagian ulu hati yang mengakibatkan dia merasa mual.

Tidak sampai disitu, salah satu peserta undangan, Atu juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan keempat korban lainnya. Saat puluhan polisi masuk ke dalam Asrama Mahasiswa Papua, dia sedang merekam hal itu. Namun, dari belakang oknum polisi tiba-tiba menariknya hingga jatuh.

“Dia ditunjuk oleh salah seorang oknum polisi kemudian ditarik paksa hingga jatuh lalu ditendang. Namun mahasiswa Papua menarik Atu ke dalam asrama sehingga penganiayaan terhadap dia (Atu) tidak berlanjut,” jelasnya.

“Tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap peserta kegiatan tersebut merupakan Pelanggaran HAM, yakni hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. yang dengan tegas dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28E (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” tegas Azis.

Penulis: M. Syawal

spot_img

Headline

spot_img
spot_img