JENEPONTO, SULSELEKSPRES.COM – Pemasangan APK peserta pemilu 2019 di Kabupaten Jeneponto dinilai melanggar aturan. Pasalnya, alat peraga tersebut terpaku di sejumlah pohon yang ditanam secara serentak oleh Pemerintah Daerah.
Pemasangan APK terpasang di pohon tidak sesuai dengan regulasi PKPU tentang tahapan kampanye dan Perda Pemkab Jeneponto.
BACA: APK Cawapres Sandi Terpampang di Mesjid Pantai Losari Makassar
Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Saiful,SH mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang membersihkan APK yang melanggar regulasi.
“Besok kami akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, untuk menurunkan APK dan bahan kampanye yang melanggar, selain yang terpasang di pohon, APK yang melanggar surat keputusan KPU tentang penetapan lokasi pemasangan APK juga akan ditertibkan,”kata Saiful
BACA: Ingin Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Merujuk Perda
Selain itu, terkait pelaksanaan kampanye pemilu di Jeneponto, perlu duduk bersama dengan stakeholder untuk membahas pemasangan APK dan bahan kampanye.
“Khususnya pemasangan APK, yang berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul, yang sampai sekarang APK tersebut belum dipasang oleh KPU Jeneponto, jadi besok insya Allah kita akan bahas hal itu dalam rapat koordinasi dengan semua pihak,”ungkapny.
Dia juga mengaku, Bawaslu menemukan APK yang terpasang tidak sesuai dengan surat keputusan KPU tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan hal-hl lain terkait larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.
“Kami ada catatan-catatan terkait dengan proses kampanye selama kurang lebih 2 bulan ini dan tentunya itu harus dikoordinasikan sebagai langkah pencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye,”jelasnya.