27 C
Makassar
Friday, December 27, 2024
HomeHeadlineLagi, Polisi Ringkus 2 Pelaku Joki CPNS di Makassar

Lagi, Polisi Ringkus 2 Pelaku Joki CPNS di Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali mengamankan dua pelaku joki seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadi target operasi dalam kasus ini.

Kedua pelaku tersebut yakni Muhammad Rusnan (33) dan Andi Slamet (30) diamankan di rumahnya masing-masing. Rusnan diringkus dirumahnya di Kecamatan Biringkanaya sementara Andi Slamet diamankan di rumahnya di Kecamatan Bontoala.

BACA: Polisi Incar 9 Sindikat Joki Seleksi CPNS

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan sindikat dari pelaku yang sebelumnya diamankam saat seleksi CPNS Kenkumham di Kantor RRI Makassar, Jalan Ahmad Yani, beberapa waktu lalu.

“Mereka berperan sebagai pembuat identitas palsu yang digunakan oleh para joki. Jadi seolah mereka adalah peserta yang akan mengikuti seleksi itu,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/11/2018).

BACA: Pegawai Pelindo IV Jadi Otak Sindikat Joki CPNS di Makassar

Dia menambahkan bahwa dengan ditangkapnya dua pelaku tersebut maka saat ini pihak kepolisian telah mengamankan delapan pelaku dalam seleksi CPNS di Kota Makassar yang melibatkan sindikat joki.

Sindikat tersebut, kata Dicky, bekerja dengan sangat terorganisir karena bukan kali ini saja mereka melakukan hal itu. Sebab, ditahun sebelumnya mereka juga terlibat sebagai pembuat identitas palsu bagi para joki.

BACA: Polisi Kantongi Identitas 9 Sindikat Joki di Makassar

Pelaku dalam melakukan tindakan mereka hanya bermodalkan laptop dan printer untuk mengubah identitas joki tersebut sesuai dengan data peserta. Seperti surat pesert bahkan KTP. Para pelaku diberi upah sabanyak Rp25 juta tiap orang.

“Dua orang ini kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo pasal 55,56 tentang pemalsuan surat dam meggunakan surat palsu serta turut serta melakukan tindakan pidana dan membantu melakukan tindak kejahatan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.

Penulis: M. Syawal
spot_img
spot_img

Headline

spot_img