MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memeriksa dua komisioner KPU Kota Makassar, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani, mengatakan bahwa untuk hari ini pihaknya akan memeriksa dua komisioner KPU Kota Makassar, di Mapolda Sulsel. Keduanya yakni Kasubbag Teknis KPU Makassar, Nur Haeriah dan Sekretaris KPU Makassar, Sabri.
“Hari ini yang akan dilakukan klarifikasi dan sudah konfirmasi kehadiran ada 2 orang yaitu, Kasubbag Teknis KPU Makassar, Nur Haeriah dan Sekretaris KPU Makassar, Sabri,” ungkapnya, Senin (12/11/2018).
Dia menambahkan, klarifikasi tersebut dilakukan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkot Makassar sebesar Rp60 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar lalu.
Dana segar tersebut tidak dalam penggunaannya sebagian tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh KPU Kota Makassar. Dari data KPU RI sedikitnya ada sebanyak Rp2 miliar selisih yang tidak bisa pertanggungjawaban KPU Kota Makassar.
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut muncul setelah pada 17 Oktober 2018 lalu KPU RI memerintahkan inspektorat untuk memeriksa pertanggung jawaban keuangan KPU Makassar terkait dana hibah itu.
Dalam surat itu KPU RI menyatakan bahwa berdasarkan reviu inspektorat Setjen KPU terhadap laporan keuangan, tahun 2017 dana hibah Pilwalkot terdapat selisih Rp 2.771.240.951.
Dengan adanya selisih tersebut KPU RI menduga ada manipulasi informasi yang disampaikan KPU Makassar melalui sekretarisnya. Surat tersebut juga mencantumkan masa pelaksanaan audit dengan tenggang waktu selama 8 hari, mulai tanggal 17 hingga 24 Oktober 2018.
Semenjak kasus ini mencuat sudah ada dua komisioner KPU yang telah menjalani klarifikasi atau dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulsel. Keduanya yakni Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, Andi Saifuddin dan Komisioner KPU Divisi Hukum, Wahid Hasyim Lukman.



