MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim verifikasi dari Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2018. Anugerahi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindung Anak Kota Makassar menjadi tingkat mentor.
Penentuan tersebut, ditentukan setelah dua hari menggelar Evaluasi Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Selatan untuk tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.
BACA: DPPPA Makassar Target Raih APE Tingkat Mentor
Rabu (14/11/2018), tim verifikasi mengevaluasi sejumlah kabupaten /kota dan salah satunya adalah Kota Makassar, untuk bisa meraih APE tingkat mentor tahun ini.
Kepala Bappeda Kota Makassar Khadijah Iriani, yang mewakili Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dalam pemaparannya di depan tim verifikasi menjelaskan, jika kebijakan-kebijakan Pemerintah Kota Makassar berperspektif gender, yang diterapkan oleh organisasi perangkat daerah yang ada.
BACA: DPPPA Makassar Wujudkan Program Sekolah Ramah Anak
“Hal itu sudah tertuang dalam perwali, surat edaran, mulai dari RPJMD, Renstra SKPD, Renja, RAD PUG RoadMap. Kita juga ada shelter warga, lorong layak anak, dan sejumlah program yang terkait pengarusutamaan gender. Dan yang pasti kita ada layanan aduan 112. Jika ada masalah bisa langsung hubungi ke sana dan langsung akan didistribusikan, baik itu perseolan perempuan dan anak,” urai Khadijah yang juga Ketua Pokja PUG.
Ketua Tim Verifikasi APE 2018 di Sulsel, Rudi Purboyo menjelaskan, jika tujuan verifikasi dan evaluasi yang mereka lakukan adalah untuk melihat langsung data-data pendukung, apakah memang valid, dan sudah ada serta lebih baik.
“Tahun lalu itu untuk Provinsi Sulsel, yang mendapat penghargaan APE ada 1 provinsi dan 14 kabupaten/kota termasuk Sulsel, termasuk Kota Makassar. Dan tahun ini akan masuk kategori mentor,” seru Rudi.
BACA: Selama 2018, 6 Anak Bawah Umur Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Terkait pemaparan Pemkot Makassar, Rudi menegaskan, jika progran SKPD pasti ada yang belum menyentuh pada PUG, sehingga harus terus didorong untuk ditingkatkan. Karena menurutnya, ketika melihat kelapangan, pasti ada kendala yang dihadapi.
“Kalau Makassar belum ada Perdanya, kita masih bisa gunakan perda atau peraturan yang lama. Kita bisa lihat yang sebelumnya dan progresnya seperti apa, karena sebetulnya, memang karena kondisi, jadi bisa dimaklumi,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tanri A Palallo menambahkan, jika semua aturan terkait pengarusutamaan gender (PUG) sudah ada aturannya, meski belum ada perdanya, karena masih digodog di DPRD Kota Makassar, dan masuk pembahasan ketiga. “Insya Allah akhir tahun ini peraturan teknis kelar dan bisa disahkan akhir 2018,” tambahnya.
Selain itu, semua pihak yang terkait diminta memberi penjelasan terkait program dan pengawasan termasuk anggarannya yang terkait pengarusutamaan gender. Seperti LSM, Inspektorat, Dinas Koperasi, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan Litbang.
“Kita berharap Kota Makassar bisa meraih penghargaan lebih banyak lagi, dari anugerah Kota Mentor,” pungkasnya.