MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan RAPBD Sulsel 2019, harus ditunda hingga pukul 19.30 Wita, Senin (19/11/2018) malam ini.
Hal itu disebabkan enam dari sembilan Fraksi di DPRD Sulsel sepakat agar rapat paripurna ini ditunda, karena tidak dihadiri Gubernur dan atau Wakil Gubernur Sulsel.
BACA: Gubernur dan Wagub Tak Hadir, Paripurna RAPBD Sulsel 2019 Ditunda
Mayoritas fraksi berpendapat, meski tata tertib DPRD Sulsel tidak mengatur kewajiban gubernur dan wakil Gubernur untuk hadir dalam rapat paripurna. Namun ketidakhadiran Gubernur dan Wakilnya, dianggap tidak etis karena ini merupakan pembahasan RAPBD yang pertama bagi pemerintahan baru Sulsel.
“Kami sependapat dengan teman dari fraksi Golkar. Tidak elok kiranya kalau tidak dihadiri gubernur atau wakilnya apalagi ini awalan pemerintahan,” ujar Anggota Fraksi Gerindra Marjono, menyampaikan pendapatnya.
BACA: Banggar DPRD Sulsel Tunda Paripuran Nota Keuangan, Ini Penyebabnya
Tiga fraksi yang meminta rapat tetap dilanjut antara lain, Fraksi PKS, PAN dan PDIP. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Alimuddin menjelaskan bahwa tatib tidak mengatur keharusan gubernur dan atau wakil gubernur untuk mendengar pandangan umum fraksi.
“Pasal 142 di tatib itu, hanya pada penjelasan gubernur, bukan pada pandangan umum. Tatib ini yang kita sepakati bersama, bukan dengan interpretasi perasaan,” ujar Alimuddin.
BACA: Nurdin Abdullah Tagih Alasan Wacana Hak Interpelasi DPRD Sulsel
Mendengar pendapat fraksi, pimpinan sidang Ni’matullah memutuskan rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap, ditunda hingga malam.