MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang, Disman Duma dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek peningkatan dan pemeliharaan ruas Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang tahun 2016.
Kehadiran legislator dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut lantaran pada sidang sebelumnya, saksi bernama Yulianto menyebut bahwa Disman Duma menerima uang sebesar Rp200 juta untuk meloloskan proyek itu.
BACA:Â Tahanan Pemotong Alat Kelamin di Enrekang Alami Tekanan Psikis Berat
Dalam sidang tersebut Disman Duma, membantah telah menerima pembayaran sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa Muh. Arlhy Reza yang merupakan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera melalui tangan Yulianto di hotel Wifadelia pada 2016 lalu.
“Saya tidak tahu dan tidak menerima uang. Apalagi mengurus tender,” katanya, saat ditanya oleh Hakim Anggota Abdul Razak, dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/11/2018).
BACA:Â Mengaku Dapat Bisikan Tuhan, Tahanan Rutan Enrekang Potong Alat Kelamin
Karena saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang dirinya walkout. Sebab saat itu Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Enrekang tidak hadir.
Atas pernyataannya tersebut, dirinya bersedia untuk dikonfrontasi dengan saksi sebelumnya yang menyebut dirinya menerima uang dari Arlhy sebesar Rp200 juta yakni Yulianto.
BACA:Â Ketua PJI Sulsel Siap Mengabdi untuk Rakyat Enrekang
Agar dugaan suapnya bisa jelas di hadapan hakim. Pasalnya, uang yang digunakan untuk membayar politikus Parta PAN ini diduga berasal dari DP anggaran proyek yang mencapai angka Rp1 miliar. “Saya siap dan sudah pernah saya dikonfrontasi saat di penyidikan,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Disman dengan dalih sudah lupa. Seperti pertanyaan yang mengarah ke pertemuan di wisma untuk membicarakan persoalan proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp692 juta dari total anggaran Rp1 miliar lebih.
BACA:Â Ini Awal Mula Konflik Petani Enrekang Dengan PT. PN XIV Persero
Hal ini pun membuat salah satu hakim anggota Abdul Razak sedikit kesal dengan kesaksian yang diberikan oleh Disman.
Disman sendiri sewaktu proyek pengerjaan jalan ini dikerjakan, dirinya menjabat sebagai ketua komisi II DPRD Enrekang. Ada tiga terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan Pebaian-Tambang, Kecamatan Baroko ini.
Ketiganya adalah sekretaris Dinas PU Kabupaten Enrekang Syarifuddin (sepupu Disman) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Ahmad Yani sebagai konsultan pengawas, dan Muh. Arhly Reza selaku direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera selaku pelaksana proyek.