MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM –
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian, mengatakan bahwa pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bintang Lima, karena adanya dua surat kepemilikan antara yang menawarkan dan menempati lahan tersebut.
Dia mengatakan bahwa setelah munculnya keinginan Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan pembelian lahan TPA Bintang Lima semakin banyak orang yang mengaku sebagai pemilik tanah atau bermasalah.
BACA:Â TPA Bintang Lima Terkendala Lahan
“Masalahnya adalah yang mengajukan surat surat ke pemkot untuk dilakukan pembelian tetapi kemudian ada yang tinggal diatas lahan tersebut yang juga memiliki surat surat,” katanya, Senin (14/1/2019).
Persoalan tersebut, kata dia, membuat pihaknya masih belum bisa menyelesaikan pembebasan lahan program yang dicanangkan sejak 2016 lalu tersebut. Dan meminta pihak yang mengaku pemilik tanah untuk menyelesaikan proses hukum mereka.
BACA:Â Minimalisir Sampah ke TPA, PD Pasar Buat Program Satu Pasar Satu Bank Sampah
“Kita minta mereka selesaikan dulu,karena satu lokasi ada beberapa orang yang mengklaim dan mengakui lahan tersebut adalah miliknya dengan memiliki bukti bukti,” jelasnya lagi.
Dari data yang dihimpun, Manai Sophian ada sekitar 3000 m2 lahan yang diperuntukkan proyek pembangunan TPA Bintang Lima yang belum dibebaskan.
Sophian mengaku pemkot makassar telah menyiapkan dana pembayaran lahan TPA bintang lima sesuai nilai pada tahun 2016-2017 sebesar 400 ribu lebih permeternya.