PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) Tahap Pertama Pemilu tahun 2019 di Ruang Media Centre KPU Parepare, Minggu, (17/02/2019).
Komisioner KPU Parepare Divisi Program dan Data KPU Parepare, Mursalim Muslimin mengatakan, jumlah pemilih yang ditetapkan sebesar 99.212 jiwa. Hal itu, kata dia, merupakan kalkulasi data dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) sebanyak 99.111 pemilih, dan jumlah DPTb masuk sebanyak 414, serta DPTb keluar 313 pemilih.
“Jumlah tersebut merupakan jumlah pemilih pada empat Kecamatan meliputi 22 Kelurahan yang tersebar pada 428 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Parepare,” jelasnya.
Dia memaparkan, DPTb keluar merupakan pemilih yang pindah ke daerah lain, sedangkan DPTb masuk merupakan pemilih yang masuk dari daerah lain. Untuk jenis pemilih yang ketiga, jelasnya, yakni DPTb keluar masuk dan tinggal di dalam atau istilahnya perpindahan lintas kelurahan atau dalam Kota saja. Tetapi, lanjut dia, tidak mempengaruhi jumlah DPTHP-2 sebanyak 99.111 pemilih.
Mursalin menjabarkan, Kecamatan Bacukiki lanjut Mursalim, terdapat 4 kelurahan dan 62 TPS. Jumlah DPTHP-2 sebanyak 13.307, DPTb masuk 295, DPTb keluar 26, dengan jumlah pemilih 13.576 jiwa. Kecamatan Bacukiki Barat yang terdapat 6 kelurahan dan 129 TPS, DPTHP-2 berjumlah 30.769 pemilih, DPTb masuk 70, dan DPTb keluar 96 pemilih. Total atau jumlah pemilih di Kecamatan Bacukiki, yaitu 30.743 pemilih. Kecamatan Soreang yang terdapat tujuh kelurahan, 137 TPS, jumlah DPTHP-2 sebanyak 32.496, DPTb masuk 20 pemilih, DPTb keluar 121. Total 32.395 pemilih. Kecamatan Ujung, 5 kelurahan, 100 TPS memiliki 22.539 pemilih dalam DPTHP-2, DPTb masuk 29 dan DPTb keluar 70, jumlah pemilih 22.498.
Mursalim menambahkan, terkait temuan Bawaslu yang menemukan pemilih belum terdaftar, pihaknya akan melakukan kroscek dan verifikasi faktual, serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk menentukan klasifikasi pemilih yang bersangkutan, apakah masuk dalam DPTb atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Untuk itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh PPK, supaya dilakukan proses pengecekan, apakah yang bersangkutan berlum terdaftar di DPT atau DPTb. Jika yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT atau DPTb, maka kita akan klasifikasikan ke dalam DPK sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara, Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain mengungkapkan, jika DPTb yang dihasilkan itu merupakan hasil penelisikan, atau penelusuran PPK dengan sistem jemput bola. Hal itu, jelasnya, merupakan rangkaian penelisikan, penelusuran atau pencermatan petugas di lapangan.
“Bahkan kita lakukan dengan sistem jemput bola demi menghasilkan akurasi data pemilih,” pungkasnya.



