MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Petugas gabungan Polrestabes Makassar menyita ribuan kosmetik yang diduga ilegal, di rumah produksi di jalan Toa Daeng, Manggala, Selasa (12/3/2019).
“Selain mengamankan sekitar ribuan kosmetik yang diduga kuat ilegal, tiga orang juga sudah kami amankan,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes (pol) Wahyu Dwi Ariwibowo, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/3/2019).
Tiga tersangka yang diamankan; Asrul (19), AT (18), dan AH (18) diduga sebagai pekerja pembuat kosmetik di rumah produksi yang sudah beroperasi sejak 3 bulan tersebut.
BACA: Polisi Kira “Tawas” Seberat 7 Kilogram di Sidrap Adalah Sabu
“Pengakuan sementara ketiga orang ini sebegai pekerja atau buruh,” jelas Wahyu.
Sedang pemilik usaha bernama Nanna, kata Wahyu kini dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, hasil produksi kosmetik ilegal tersebut dijual secara daring dan konvensional seperti biasa.
Harga persatu produknya kata Diari dipatok dari Rp20 ribu hingga Rp25 ribu, dengan omset perbulannya mencapai Rp40 juta.
“Jualnya online dan konvensional seperti biasa dijual ke pasar-pasar,” kata Diari.
BACA: 3 Cara Mengetahui Ciri Kosmetik Abal-abal
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan didua rumah berbeda. Rumah pertama di jalan Toa Daeng lorong 3, sementara rumah lain berada di lorong 2.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan kosmetik tanpa nomor registrasi BPOM. Diantaranya, kosmetik pelembab rambut, krim pemutih wajah, dan krim penghilang bulu ketiak.
Selain produk berbentuk krim, polisi turut menyita serbuk masker wajah, krim pelembut kulit kaki dan tangan, obat langsing, dan beberapa bahan-bahan untuk pembuatan kosmetik di dua rumah itu.
Terkait pasal yang diterapkan, pasal 197 Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun dengan denda Rp1,5 Miliar.



