MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM– Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di kota Makassar tidak mengikuti Pemilihan Umum (pemilu) 2019, dikarenakan tidak ada yang masuk dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai DPT-Tambahan.
Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi menyampaikan, beberapa pihak Rumah Sakit (RS), termasuk RSKD Dadi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), yang menangani pasien ODGJ, tidak memberikan data paramedik.
BACA: Meski Walikota dan Gubernur Mendukung, Jokowi Kalah di Sulsel
“Kenapa itu bisa terjadi? Jadi begini, beberapa waktu yang lalu, KPU sudah bersurat di RS RS Makassar, untuk meminta data paramedik, yang kemungkinan akan bertugas pada tanggal 17 april di hari pemilu, ah tapi data itu tidak diberikan, sehingga karena tidak ada data itu, maka kami (KPU) tidak bisa membuat DPT disekitar situ,” kata Farid kepada Sulselekspres.com, Rabu (17/4/2019).
“Termasuk RSKD Dadi, tidak ada pendataan karena tidak ada informasi tentang adanya data. Kami sudah meminta di RS, tapi pihak RS tidak memberikan datanya kepada kami,” lanjut Farid.
Sementara, kepada Sulselekspres.com, Direktur RSKD Dadi Pemprov Sulsel, Arman Bausat membenarkan, pasien ODGJ di RS Dadi tidak ada yang terdata sebagai DPT.
BACA: Surat Suara 01 Tercoblos, Fauzi Baadilla Sebut Demokrasi Cacat
“Tabe tidak ada TPS maupun pasien gangguan jiwa yang ikut DPT pada RS Khusus Daerah Dadi,” tulis Arman melalui pesan WhatsApp.
Arman melanjutkan, pihak RSKD Dadi Pemprov Sulsel, sejatinya sudah siap untuk mengikuti pemilu 2019, namun terkait informasi, pihaknya belum mengetahui apapun.
“Kami juga belum tahu walau kami sdh tahu informasi tersebut. Kami pihak rumah sakit sudah siap, tapi mungkin ada perubahan yg kami belum tahu,” kata Arman.



