28 C
Makassar
Saturday, February 21, 2026
HomeHukrimWali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka Gratifikasi

Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka Gratifikasi

- Advertisement -

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Walkot Tasikmalaya diduga terlibat terkait aliran duit gratifikasi ke eks Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

BACA: OTT KPK, Dirjen Hubla Kemenhub Akui Terima Gratifikasi

“Ya benar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengenai penetapan status tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Rabu (24/4/2019) malam, dilansir dari detikdotcom.

Penetapan Budi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Yaya dan eks Anggota DPR Amin Santono. Yaya, yang divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan, dinyatakan bersalah berkongkalikong dengan Amin agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN tahun 2018.

BACA: KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah di Sulawesi Selatan

Yaya dinyatakan terbukti menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa. Namun, hakim juga menyatakan Yaya terbukti menerima gratifikasi dari delapan daerah lainnya terkait pengurusan anggaran.

Gratifikasi itu berupa uang yang seluruhnya bernilai Rp6,5 miliar, USD 53 ribu, dan SGD 325 ribu. Aset gratifikasi ini disebut disimpan di Apartemen Capital, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Delapan daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

Penulis: Rahmi Djafar
spot_img

Headline

spot_img
spot_img