SULSELEKSPRES.COM – Meksipun sidang hak angket telah selesai pada Jumat dini hari (16/8/2019), Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) nampaknya mulai menunjukkan ketidaksukaannya terkait langkah DPRD Provinsi Sulsel tersebut.
Menurutnya, hak angket terlalu dipaksakan. Ia bahkan menyebut pihak-pihak yang terlibat hanya mementingkan nafsu politik belaka.
BACA: Sutra Sulsel Mulai Redup, Gubernur Minta Produksi Ditingkatkan
“Kalau mau ganti gubernur tidak usah pake hak angket, surati saja ‘pak gubernur mundur, DPR sudah tidak setuju’, kan gitu, dari pada bikin sesuatu yang menghebohkan,” ucap NA di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (16/8/2019).
Ia juga menanggapi terkait adanya kemungkinan pemakzulan. Ia menegaskan, dalam Undang-Undang, tidak ada mekanismenya pemakzulan melalui sidang hak angket.
“Ada gak sekarang UUD pemakzulan? Itu hanya nafsu politik saja, kan gitu. Jadi jangan kita bekerja ambil semua perannya penegak hukum, ambil perannya eksekutif, ambil perannya jaksa,” ucapnya.
Tak hanya itu, NA pun menyinggung perihal langkah Pansus hak angket yang menggalang donasi guna membiayai proses sidang hak angket. Mestinya, kata NA, sidang hak angket yang digulirkan dibiayai oleh APBD, sebab hak angket sudah tertuang dalam aturan.
“Yah gak mungkin lah bikin hak angket terus tidak ada uangnya. Harusnya direncanakan, ya semestinya itu, darimana sumber pembiayaan itu nantinya harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
“Coba kalau rakyat yang mau dihadirkan itu langsung sumbang semua pak, tapi ini rakyat semua diam diam saja itu,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya, Pansus hak angket memasang kotak donasi yang dipajang di depan Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) lantai II Gedung DPRD Sulsel pada 12 Agustus 2019 lalu. Galang donasi itu dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan sidang panitia hak angket.
Sidang hak angket sendiri telah selesai pada Jumat dini hari. Dalam kesimpulan yang dibacakan Ketua Pansus, Kadir Halid mengatakan akan mengusulkan hasil sidang hak angket ke aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, dan kepolisian untuk ditindaklanjuti.