25 C
Makassar
Friday, February 20, 2026
HomeDaerahDana Awal Penanganan Covid-19 di Bone Rp11,5 Miliar

Dana Awal Penanganan Covid-19 di Bone Rp11,5 Miliar

- Advertisement -

WATAMPONE, SULSELEKSPRES.COM – Pemkab Bone bersama DPRD Bonemelakukan upaya preventif terkait penanganan dan penyebaran wabah virus Covid-19.

Dana awal untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Bone disepakati Rp11,5 miliar yang disepakati Komisi IV DPRD Bone bersama Pemkab.

Tidak hanya kesiapan anggaran pencegahan Covid-19 yang dipertanyakan kepada Dinkes Kabupaten Bone, Namun, sejumlah kesiapan peralatan medis di rumah sakit dan puskesmas yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai bagi tim medis serta para medis juga disorot oleh anggota Komisi IV DPRD saat melakukan kunjungan kerjanya dibeberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muhammad Salam mengungkapkan anggaran tersebut baru dana awal yang kami dorong, dan jika belum cukup akan ditambah sampai Rp31 miliar.

“Wabah corona ini adalah wabah kemanusiaan, kita harus berpikir cepat menanganinya. Kami sudah sepakati dana awal Rp11,5 miliar dan kami dorong Dinkes segera melakukan revisi anggaran untuk alokasi penanganan Covid-19. Tanpa perubahan APBD, dananya masih cukup,” ungkapnya saat rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Pihak RSUD Tenriawaru, RS Pancaitana dan BPKAD Kabupaten Bone. Jumat, (20/3/2020).

Politisi Nasdem ini menegaskan, kinerja satgas terpadu harus disokong dengan anggaran yang memadai.

Menurut, Andi Salam juga menginginkan aggaran antisipasi kenaikan BPJS kesehatan Rp18 miliar yang pos anggarannya di Dinas Kesehatan, bisa dialihkan untuk dana Satgas Covid-19 dan itu segera dilakukan perubahan APBD 2020.

“Ada anggaran Rp18 miliar untuk mengantisipasi kenaikan BPJS Kesehatan. Karena tidak jadi naik, sebaiknya dialihkan ke pencegahan covid-19. Porsinya jelas karena anggarannya juga di Dinas Kesehatan,” Kata A.Muh.Salam.

Ditempat yang sama, anggota DPRD Komisi IV Andi Akhiruddin juga mengatakan jika dana awal penanganan Covid-19 tersebut belum cukup, relokasi anggaran dimungkingkan.

Menurut Politisi PDIP ini saat ini Dinas Kesehatan secepatnya perlu merevisi anggaran, untuk segera melakukan desinfektan di fasilitas umum, termasuk pengadaan sanitizer dan masker, sebagai langkah teknis pencegahan penyebaran covid-19.

“Sesuai PMK Nomor 19 tahun 2020 dimungkingkan relokasi anggaran, apalagi kita punya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp40 miliar juga bisa diposkan untuk penanganan Covid-19, bahkan dana pendidikan sesuai regulasi bisa direlokasi untuk anggaran penanganan covid-19 jika diperlukan,” kata Andi Akhiruddin.

Hal senada juga disampaikan Rangga Risaswara yang juga anggota DPRD Komisi IV. Dia pun menilai pihak Dinkes tidak tanggap terhadap wacana yang berkembang terkait langkah antisipasi Covid-19 yang daerah lain lakukan.

Menurut, Politisi PPP Dinkes perlu serius memperhatikan kesiapan Rumah Sakit dan UPTD Puskesmas menanggulangi pencegahan Covid-19.

“Dari hasil kunjungan kebeberapa UPTD Puskesmas, ADP tenaga kesehatan di posko penanganan covid-19 hanya menggunakan alat seadanya bahkan didapatkan cuma ada jas hujan. Bagaimana kita mau berikan penanganan, kalau tenaga medis kita tidak dilindungi, termasuk biaya operasional petugas kesehatan, tolong diperhatikan,” Kata Rangga.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Bone Andi Akbar Yahya meminta agar Dinas Kesehatan untuk merinci secara detail anggaran yang bisa digunakan dalam penanganan Covid-19. Sehingga pemanfaatan anggaran tepat guna.

“Harus segera. Agar Pemkab dan DPRD merevisi APBD. Saya inginkan langkah cepat memberikan pelayanan yang paripurna,” Pinta Politisi Golkar ini.

Menjawab pertanyaan Komisi IV DPRD Bone, Pihak RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone yang diwakili dr. Sahrir mengakui keterbatasan peralatan medis dan ruang isolasi RSUD Tenriawaru.

“Berdasarkan rapat internal RSUD Tenriawaru untuk sementara ruang isolasi kami siapkan adalah ruang IGD. Pasien PDP yang ditangani sudah membaik dan sudah dipulangkan, tapi tetap dilakukan pemantauan. Kami juga khawatir, karena kami tidak memiliki peralatan medis terkait penangan Covid-19,” paparnya.

Di lain sisi, Pihak Rumah Sakit Pancaitana pun jugabdemikian. Kepala Tata Usaha RS Pancaitana Fahruddin, menuturkan ketidaksiapan rumah sakit tipe C tersebut menerima pasien suspec Covid-19 karena ruang isolasi dan tenaga medis yang tidak siap.

“Sementara kami hanya bisa merujuk ketika ada pasien yang diduga covid-19. Kami sarankan perlu ada rumah sakit khusus yang disiapkan, untuk mengindari penyebaran covid-19,” tuturnya.

Kabid Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, dr. Yusuf menjelaskan, jika rumah sakit di Bone memang tidak ada yang disiapkan menjadi rumah sakit rujukan pasien Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat. Akan tetapi, rumah sakit di Bone tetap dijadikan rumah sakit persinggahan.

“Penanganan covid-19 ini kami sudah koordinasikan dengan semua UPTD Puskesmas untuk melakukan penanganan dan melakukan posko. Rumah sakit kita di Bone memang tidak ada rumah sakit rujukan, tapi alhamdulillah pasien PDP yang di rawat di RS Tenriawaru sudah ditangani dengan baik, sehingga patut diapresiasi,” Jelasnya yang juga Jubir Tim Satgas Penanganan Covid-19.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bone, Irwandi Burhan menjelaskan untuk postur belanja tak terduga di APBD siap digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan dalam penanganan dan antisipasi penyebaran atau penularan covid-19. Namun, politisi Golkar tersebut tak menampik, jika anggaran yang disiapkan belum memadai, dapat diakukan melalui perubahan APBD.

“Kalau dianggap mendesak. DPRD Bone akan mendukung sepenuhnya apalagi ini menyangkut keselamatan masyarakat. Kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda dengan instansi terkait untuk memasukan rencana kebutuhannya,” Jelas Irwandi Burhan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bone, Najamuddin menerangkan, Pemkab Bone sudah menyiapkan anggaran penanganan Covid-19.

“Anggaran penanganan Covid-19 tediri dari belanja tak terduga Rp1,5 miliar, DBH skita 506 juta, Dana Insentif Daerah (DI) sekitar Rp1,5 miliar intinya jumlahnya sekitar sepuluh miliar. Sisa Dinkes dan Satgas mengisi format pengisian kebutuhan anggarannya,” terangnya

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bone, Dray Vibrianto mengatakan postur APBD kita memungkinkan untuk dilakukan perubahan sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 untuk penanganan covid-19.

“Masalah penanganan covid-19 sudah jelas sumber penganggarannya melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2020. Bisa melalui pergeseran anggaran atau menggunakan sumber dana tidak terduga,” Katanya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img