SULSELEKSPRES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 183 perusahaan multifinance atau pembiayaan memberikan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kepada nasabah dalam rangka meringankan beban masyarakat terdampak pandemi virus corona (covid-19).
“183 perusahaan pembiayaan telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur yang berpotensi terdampak covid-19. Dari sana, ada 10.620 debitur yang sedang mengajukan restrukturisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam teleconference, Minggu (5/4).
Dilansir dari CNNIdonesia, kesepakatan untuk restrukturisasi murni kewenangan masing-masing multifinance. Misalnya, apakah keringanan berupa pembayaran pokok saja, bunga saja, atau perpanjangan jangka waktu.
Yang pasti, keringanan diberikan hanya kepada nasabah terdampak covid-19, langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan, sopir ojek online.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan bersama anggota menawarkan restrukturisasi kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona.
BACA: Terdampak Corona, Berikut Daftar Bank Beri Penundaan Bayar Cicilan Kredit
FIF Group, salah satu perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi menyatakan nasabah bisa segera mengajukan relaksasi kepada manajemen. Pengajuan bisa melalui situs resmi, call center, nomor Whatsapp perusahaan, hingga datang langsung ke kantor cabang FIF Group bila masih memungkinkan.
Begitu pula dengan WOM Finance. Perusahaan mengaku siap memberikan relaksasi sesuai aturan yang berlaku di OJK dan perjanjian antara perusahaan dan nasabah.
Sementara CSUL Finance memberlakukan beberapa ketentuan kepada nasabah yang akan mendapatkan relaksasi penundaan bayar cicilan. Misalnya, terkait kepemilikan jaminan atas pembiayaan yang diberikan ke nasabah.



