MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kota Makassar segera menerapkan sistem pembatasan lintas daerah demi menurunkan tingkat penularan Covid-19 di kota Makassar. Rencananya, Senin (13/7/2020) peraturan tersebut mulai diberlakukan.
Mendengar kabar tersebut, sejumlah masyarakat merasa was-was. Mereka khawatir menemui kendala ketika hendak melintasi perbatasan, khususnya bagi para karyawan yang bekerja di luar kota Makassar.
Merespon hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kota Makassar, Iman Hud, menegaskan bahwa pemeriksaan di perbatasan akan berjalan fleksibel, sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
“Pemeriksaan di perbatasan nanti itu kan tidak serta merta langsung tegas. Fleksibel saja. Kita akan sesuaikan dengan kondisi di lapangan saja,” ujar Iman Hud, Jumat (10/7/2020).
Menurut Iman, hal itu dilakukan agar roda perekonomian tetap berjalan. Sehingga pihak yang yang mencari nafkah di kota Makassar tidak akan diberatkan dengan peraturan ini. Begitu juga sebaliknya, warga Makassar yang mencari nafkah di luar Makassar tidak akan dipersulit.
“Kita tidak mau menyulitkan masyarakat. Poinnya kan jelas. Orang yang mencari nafkah di kota Makassar kita persilakan. Sehingga tidak ada lagi yang masuk ke kota Makassar ini dengan tujuan tidak jelas,” jelas Iman.
BACA: Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa Saling Topang Landaikan Covid-19
“Pedagang, pengusaha, jasa konstruksi, yang lalu-lalang tetap seperti biasanya. Itu tidak ada masalah, karena berhubungan dengan vital pertumbuhan ekonomi. Kalau akhirnya menghalangi orang untuk berusaha kan tidak substansi juga,” lanjutnya.
Orang nomor satu Satpol PP kota Makassar tersebut menegaskan kembali, bahwa penegakan pembatasan arus lintas wilayah tersebut bakal fleksibel demi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di kota Makassar.
Dengan begitu, prosedur yang dilakukan di perbatasan, selain pemeriksaan surat keterangan bekerja, juga pemeriksaan suhu tubuh. Bagi masyarakat yang suhu tubuhnya di bawah 37 derajat, mak dipersilakan melanjutkan perjalanan.
“Intinya situasional. Tidak usah memberatkan masyarakat. Karena kalau tidak ada pergerakan ekonomi,kan tidak ada pembangunan di Makassar. Jadi nanti pemeriksaan suhu itu ada. Itu prosedural saja. Kalau suhu tubuhnya di bawah 37 derajat, untuk apa diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.



