30 C
Makassar
Tuesday, February 17, 2026
HomeParlemanDewan Minta Kadispar Tempuh Jalur Hukum

Dewan Minta Kadispar Tempuh Jalur Hukum

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menyebarnya surat edaran fiktif yang mengatasnamakan Dinas Pariwisata kota Makassar terkait perintah penutupan sejumlah industri pariwisata, menuai banyak kontroversi.

Keadaan ini membuat masyarakat semakin bingung dan secara tidak langsung membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota Makassar memudar.

Menanggapi hal ini, legislator DPRD kota Makassar dari fraksi Partai Gerindra, Kasrudi, meminta Kepala Dinas Pariwisata kota Makassar, Rusmayani Madjid, untuk menempuh jalur hukum.

Hal ini dimaksudkan agar pelaku bisa mendapatkan efek jera, juga menjadi peringatan kepada pihak lain agar tidak seenaknya memalsukan keputusan atas nama pemerintah.

“Jika memang surat itu palsu, apalagi ada tanda tangan Bu Kadis yang secara tegas ia bantah, sebaiknya segera buat laporan ke Polisi. Usut secepatnya sampai semuanya terang benderang. Jangan hanya berwacana,” ujar Kasrudi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/8/2020).

Lebih lanjut Kasrudi mengatakan, surat bernomor : 8852/S.EDAR/045.1/Dispar/VIII/2020 Tentang Penutupan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Rangka Percepatan Pengendalian Serta Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Makassar, diduga beredar dari internal Dispar sendiri.

Dengan begitu, anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD kota Makassar tersebut mengatakan, pemalsuan surat edaran tersebut mengandung unsur pidana. Sehingga tindakan pihak berwajib harus segera dilakukan.

“Saya duga orang-orang Dispar sendiri yang edarkan ini surat. Mungkin mau melihat apakah ada gejolak di masyarakat. Kalau saya, usut segera agar tidak muncul spekulasi,” lanjut Kasrudi.

Rusmayani Madjid sendiri saat ini sedang mencari oknum yang mengedarkan surat fiktif tersebut. Bahkan ia menegaskan tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya sementara cari orangnya, dan akan persoalkan secara hukum. Jadi itu tidak benar. Kalau pun itu staf saya, akan dipecat,” tegasnya.

Rusmayani juga mengatakan, sejauh ini pihaknya masih dalam tahap penggodokan. Bahkan hal itu belum dikoordinasikan lebih lanjut kepada pimpinan.

“Kita tidak pernah tandatangani. Itu saya lihat dipalsukan dengan scan. Ini surat edaran tidak bisa langsung keluar, pasti kita koordinasi dulu dengan gugus tugas dan pimpinan karena menyangkut hidup orang banyak,” tutupnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img