30 C
Makassar
Friday, March 6, 2026
HomeMetropolisACC Desak Kejari Tuntaskan Kasus Obat RSUD Parepare

ACC Desak Kejari Tuntaskan Kasus Obat RSUD Parepare

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, lantaran terkesan lambat dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan obat tahun 2017 di RSUD Tipe B Andi Makkasau.

Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut sebanyak tiga ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2018 lalu, di antaranya Muhammad Yamin selaku Plt Direktur RSUD Andi Makkasau, Bendahara RSUD Andi Makkasau dua orang yakni Taufiqurrahman dan Syukur.

Temuan penyidik Kejari Parepare, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp2,3 miliar, dari total pengadaan Rp25 miliar. Hanya saja, hingga setahun lebih setelahnya, kasus tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, pihaknya menilai

penanganan kasus tersebut sangat lambat. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendesak dan Kejari Parepare untuk berani membongkar dan menuntaskan kasus tersebut secara lengkap.

Kadir menjelaskan, Kejari seharusnya berani untuk mengambil sikap untuk penanganan kasus tersebut. Sehingga, pihaknya berharap kejaksaan tidak ‘masuk angin’ dalam penanganannya.

“Kasus ini jadi perhatian publik, dan ada masalah serius karena adanya peran pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan dibalik kasus ini,” bebernya.

Karena, tambahnya, Kejari Parepare terkesan lambat dalam penanganan kasus dugaan korupsi, dan terbukti sengaja mengulur mengulur kasus tersebut hingga setahun lebih.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memantau proses penanganannya. Langkah ini kami ambil lantaran terdapat potensi ketidakseriusan Jaksa dalam penuntasan kasus ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Parepare, Muh. Aidil mengemukakan, dalam kelanjutan kasus tersebut, pihaknya akan menjadwalkan untuk pemanggilan dua tersangka lainnya, setelah sebelumnya memanggil Yamin.

Penulis : Luki Amima

spot_img

Headline

spot_img
spot_img