MAKASSAR – Badan Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, menilai adanya keganjalan terhadap penerapan pasal pidana yang ditujukan ke tujuh tersangka dugaan korupsi pemasangan pipa PVC pada Satuan Kerja (Satker) SPAM Provinsi Sulsel itu.
Menurut Sekretaris ACC Sulsel, Kadir Wokanubun bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dinilai tidak bekerja secara profesional, dan terkesan sangat aneh dalam penerapan pasal terhadap tujuh orang tersangka.
“Agak aneh, pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka ternyata tak ada satupun pasal-pasal dalam UU Tipikor,”kata Kadir Wokanubun, Kamis (10/8/2017).
Lanjut Kadir menjelaskan, bahwa penerapan pasal terhadap dugaan korupsi pada tubuh Cipta Karya tersebut terkesan sangat tidak profesional bahkan setengah hati.
“Sangat aneh, padahal jika disimak dari rumusan pelanggaran para tersangka, jelas terjadi permufakatan jahat untuk merugikan negara,”pungkas Kadir.
Diketahui, sebelumnya Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya menetapkan tujuh orang pejabat dari Satuan Kerja (Satker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pipa PVC, Rabu (9/8/2017) lalu.