30 C
Makassar
Sunday, April 27, 2025
HomeMetropolisACC: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Pembangkangan Terhadap Perintah Presiden

ACC: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Pembangkangan Terhadap Perintah Presiden

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pekerja Anti Corruption Committee menyebutkan, beberapa hari terakhir masyarakat melihat secara nyata upaya pelemahan KPK semakin menjadi-jadi.

Salah satu poin yang dikritisi dari revisi UU KPK yakni alih status pegawai KPK menjadi ASN, inilah babak akhir dari pelemahan pemberantasan korupsi, melalui tahapan pengalihan status pegawai dengan menjadikan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap  pegawai KPK sebagai syarat.

Hari Selasa 25 Mei 2021 digelar rapat Kordinasi KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang merupakan tindak lanjut dari perintah presiden.

Dari hasil Kordinasi tersebut dari 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK di anulir, sehingga hanya 24 orang dipertahankan dengan dalih akan dilakukan pembinaan. Artinya 51 orang pegawai akan  diberhentikan.

“Tes ini diduga menjadi senjata untuk menyingkirkan pegawai yang memiliki integritas dan berkinerja baik selama ini. Hal tersebut tentunya bertolak belakang dan mengabaikan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil uji materiil UU KPK, serta tidak sesuai dengan arahan Presiden,” ujar Hamka, Wakil Ketua Eksternal.

Walaupun Pimpinan KPK belum mengumumkan nama-nama  dari 51 pegawai yang akan diberhentikan, Namun ACC Sulawesi menyikapi sebagai berikut:

1. Pimpinan KPK mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada tanggal 4 Mei 2021 ditegaskan pada halaman 340 bahwa: “Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam *pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN* dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.

2. Pimpinan KPK, kementerian hukum & HAM, kemenpan RB, BKN tidak mematuhi arahan Presiden, atau dengan kata lain melakukan pembangkangan terhadap perintah presiden hal mana  bahwa TWK tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang sangat merugikan hak pegawai KPK

spot_img
spot_img

Headline

spot_img