MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Diduga terlibat dalam tindakan indisiplioner, dua pejabat struktural Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel) harus dijatuhi sanksi, berupa penundaan kenaikan pangkat.
Dua pejabat itu, adalah Kepala Seksi dan Kepala Bidang dalam lingkup Dishub Sulsel.
“Hasilnya (pemeriksaan) sudah selesai. Tinggal saya akan serahkan ke gubernur [Sulsel]. Nanti Pak gubernur yang eksekusi,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Inspektorat Sulsel Salim AR di kantornya, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (28/6/2019).
Dugaan ini rupanya berawal dari laporan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Salim, dan ditindak lanjuti oleh Inspektorat.
Salim bilang, kedua pejabat tersebut direkomendasikan agar kenaikan pangkatnya ditunda selama tiga tahun. Sanksi lainnya, pejabat yang kedudukan atau pangkatnya eselon III diturunkan ke eselon IV.
“Kalau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dishub Sulsel mosi tidak percaya. Kalau mosi tidak percaya berarti kinerjanya diragukan,” kata Salim.
Merujuk catatan lembaga Anti Rasuah itu, Dishub dalam kurun waktu 2017, telah menerbitkan 2.000 rekomendasi plat kuning. Memasuki tahun 2018, hanya mencapai 900 rekomendasi penerbitan.
Mengenai itu, Salim menerangkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), salah satu vendor menyebutkan jika anggaran yang dikeluarkan dalam membuat izin plat kuning kendaraan mencapai Rp 400 ribu.
Sementara total kendaraan yang dimiliki vendor itu mencapai 60 unit kendaraan roda empat. “Artinya (ditaksir) bisa mencapai Rp 24 juta. Itukan gratifikasi. Sangat jelas semua, ada tandatangannya,” sebut Salim.
Sejauh ini, pihaknya tinggal menunggu proses eksekusi yang dilakukan oleh orang nomor satu dalam struktur pemerintahan di lingkup Pemprov Sulsel tersebut.



