SULSELEKSPRES.COM – Laman https://sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran CPNS 2019 dibuka pada Senin (11/9/2019). Ada sebanyak 197.117 formasi dengan rincian instansi Pusat sebanyak 37.854 formasi yang dibagi untuk 74 kementerian dan lembaga. Sementara Instansi Daerah dibuka 159.257 formasi untuk 467 pemerintah daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang dibuka pada 11 November 2019.
Ada tiga besar formasi pada penerimaan CPNS. Formasi tersebut antara lain guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi.
BACA: Rekruitmen CPNS 2019, Pemkot Parepare Gunakan Sistem Mandiri Instansi
Seleksi pertama adalah tahap administrasi lalu dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis syarat masa sanggahan dan informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.
Masa sanggah ini dilakukan pada Desember setelah pengumuman lolos seleksi tahap administrasi
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang dibuka pada 11 November 2019.
BACA: Ketum IGI: Rekruitmen CPNS Guru Tak Cerminkan Keberpihakan Pemerintah
Ada tiga besar formasi pada penerimaan CPNS. Formasi tersebut antara lain guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi.
Seleksi pertama adalah tahap administrasi lalu dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
BKN membuka masa sanggahan untuk pelamar yang gagal mendaftar administrasi. Berikut tahapannya:
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.
3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar melanjutkan ke tahapan SKD dan SKB.



