SULSELEKSPRES.COM – Tersangka UU ITE, Vanessa Angel mulai ditahan oleh kepolisian.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung, pasalnya Vanessa Angel beruapaya untuk kabur dan menghilangkan barang bukti.
BACA: Polisi Sebut Vanessa Angel Berpotensi Jadi Tersangka
“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu,” kata Frans Barung dikutip dari detikcom, Rabu (30/1/2019).
Lanjut Barung, pihaknya kini sedang menyiapkan Surat Perintah Penahanan. Yang mana usai diperiksa nanti, Vanessa tak akan diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung mendekam di dalam sel selama 20 hari ke depan.
BACA: Selain Vanessa, 5 Artis Ini Juga Disebut Terlibat Prostitusi Online
“Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan,” ungkap Burung.



