MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah terjadinya kasus pembakaran di Jalan Tinumbu yang menghanguskan 5 rumah dan menewaskan 6 orang warga. Polisi menelusuri dan menemukan bahwa otak kasus pembakaran tersebut berada di Lapas Kelas 1 Makassar.
Setelah melakukan penggeledahan atas tersangka yang dilakukan pihak lapas dan bekerja sama dengan kepolisian berhasil mengamankan Akbar Ampuh.
Saat dilakukan penangkapan sejumlah barang terlarang seperti telepon genggam sebanyak empat unit dan alat timbang sabu.
BACA: Lapas 1 Makassar Beri Remisi Pada 694 Napi, 12 Di Antaranya Bebas
Adanya penemuan tersebut, Kepala Pembinaan Lapas Kelas 1 Makassar, Soni Sofyan, mengaku kecolongan dengan adanya penemuan barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas. “Iya kalau ada barang-barang itu,” katanya, Jumat (17/8/2018).
Namun, kata dia, pihaknya telah melakukan tindakan pencegahan dengan adanya pemeriksaan rutin maupun insidental. Hanya, saja keterbatasan personel dan alat membuat hal itu tidak berjalan maksimal.
“Penggeledahan rutin itu kami tidak bisa dalam sehari menyelesaikan karena kekurangan personil. Dan kami hanya punya alat body scanner dan Xray tapi tidak punya alat pendeteksi narkoba,” katanya.
Dirinya juga tidak memungkiri adanya oknum yang memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas. Namun, hingga saat ini pihaknya tetap konsisten melarang barang yang dilaramg masuk ke lapas.
“Ada barang-barang yang dilarang ada oknum yang memasukkan disitu. Tapi, kami tetap konsisten melarang barang terlarang untuk masuk,” jelasnya.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada petugas untuk tidak coba-coba membiarkan atau mengakomodir warga binaan untuk memaskukkan barang-barang terlarang masuk ke lapas,” jelasnya.