SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa saat ini telah mengkaji untuk menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Apalagi dengan melihat jumlah penduduk di Kabupaten Gowa yang positif terpapar Covid-19 semakin meningkat. Termasuk menjadi daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar sehingga menjadi episentrum penyebaran Covid-19.
“Jika seluruh indikator dari Kementrian Kesehatan dianggap telah terpenuhi, maka pasti kita usulkan,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Jumat (17/4/2020).
Adnan menjelaskan, penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara pada pasal 9 ayat 1 dalam Permenkes disebutkan bahwa PSBB dilaksanakan atas dasar adanya peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, kemudian terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal.
Dengan melihat kondisi perkembangan yang ada di Kabupaten Gowa, dirinya menilai telah memenuhi syarat dari apa yang ada dalam aturan Permenkes
“Saat ini kita mencacat ada 22 orang warga Kabupaten Gowa dinyatakan positif Covid-19, dan itu meningkat setiap harinya, sedangkan 280 masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 116 orang sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), makanya kita anggap PSBB ini jadi jalan untuk menekan penyebaran agar tidak semakin meluas,” tegas Adnan.
Sekedar diketahui, Kota Makassar salah satu kota di Sulsel yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk melakukan PSBB.



