AJI- Konjen Australia Komitmen Menjaga Hak Anak dalam Reportase

MAKASSAR – Pemerintah Australia, memberlakukan aturan menjaga hak- hak anak, dan menghindari ekploitasi anak, meski hanya dari mengambil foto.

Hal itu disebutkan Richard Matthius dari Konsulat Jenderal (Konjen) Australia, saat Aliansi Jurnalis Independen bekerja sama dengan Konsulat Jenderal (Konsejen) Australia, menggelar workshop liputan mendalam seputar isu anak di Hotel Citalines, Makassar, Jumat, (25/8).

“Di Australia, jika ada orang tua yang eberatan foto anak dipublikasi tanpa izin orang tua, maka orang tua bisa saja membawaa masalah tersebut ke pengadilan atau Dewan Pers Australia. Sehingga, kami memnag sangat berhati- hati dalam mengambil foto anak meski di luar jurnalistik,” ujar Richard.

Budaya di Australia memang sangat menghormati hak anak, konsep privasi sebagai konsep yang penting tidak boleh membuka identitas anak.

Dia menyebutkan, memang saat ini banyak media sosial, sehingga foto-foto anak gampang terakses di seluruh dunia jika dipublikasi di media sosial itu. Hal itu memang membuat anak- anak  tidak berkuasa.

“Dengan demikian, media massa harus memahami hak- hak anak dalam privasi. Departemen di Austalia, kami menggunakan standar reportase anak,” ujar Richard.

Dia mencontohkan, dalam hal media sosial Konjen Australia di Makassar dan Kedubes Australia melarang memuat foto anak tanpa izin orang tuanya.

“Saya sering mengunjungi sekolah- sekolah. Kalau saya ingin foto dokumentasi, saya izin kepada kepala sekolah sebagai walinya. Saya biasanya minta izin dengan memberikan formulir izin ambil foto. Biasanya saya ditertawa oleh guru- guru, tapi itulah standar kami, yang harus menyertakan bukti izin tertulis,” uajr Richard.

Betapa pentingnya dalam melindungi privasi anak, pihak auditor dari pemerintah Australia akan melakukan audit. Jika tidak ada bukti, maka kami akan disanksi,” ujar Richard.

Dia menambahkan, dunia ini banyak hal yang berbahaya bagi anak apalagi di media soasial, sehingga bisa disalahgunakan oleh oknum- oknum
tertentu.

“Kegiatan hari ini adalah yang sangat penting, dan kami harap meningkatkan standar reportase anak. Anak dibawah 18 tahun, tidak boleh dipublis dalam kasus apapun,” tandas Richard.

Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan, mengatakan, masalah anak memang masih belum memahami hak- hak anak dengan baik.

“Persoalan inti pada anak, ini yang masih kami dapati dari karya jurnalis. Sehingga dengan adanya dukungan ini, kami sangat percaya untuk lebih merubah perspektif jurnalis, terutama isu anak. kami sudah buat pedoman e- Book untuk isu ini,” jelas Agam.