MALASSAR, SULSELEKSPRES.COMĀ – Peringatan hari Tani Nasional 2020 berujung pada tindakan pembubaran aksi, kekerasan terhadap peserta aksi, dan penangkapan secara brutal oleh aparat Kepolisian (Kamis/24/09/2020).
Menurur data dari Yayayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)- LBH Makassar, tindakan kekerasan ini dilakukan di lokasi aksi di depan Kantor Dewan Perwakian Rakyat Sulawesi Selatan.
Pembubaran ini terjadi tak lama setelah ratusan peserta aksi Aliansi Gerakan Rakyat Makassar bergabung dengan peserta aksi Aliansi lainnya yang datang dari atas jembatan layang. Setelah bergabung, ratusan peserta aksi bergeser tepat dihadapan gedung DPRD Sulsel. Peserta aksi yang jumlahnya banyak berdiri, bersorak-sorak, sambil mendengar orasi dari mobil komando. Banyaknya massa aksi membuat sebagian jalan Urip Sumahardjo tertutup. Polisi yang berada di dekat massa aksi mencoba mengatur lalu lintas agar tak macet. Jarak antara Polisi dan peserta aksi sangat dekat, sempat terjadi adu mulut antara Polisi dan peserta aksi.
Tak berselang lama, tiba-tiba Polisi, maju dan menangkapi satu per satu massa aksi.
Barisan peserta aksi tercerai berai, mereka berlarian setelah banyak Polisi mengejar. Peserta aksi yang tertangkap dipiting, diseret di aspal dan dikeroyok dengan cara dipukul dan ditendang. Setelah itu, mereka lalu dimasukkan ke dalam mobil Jatanras, Avanza putih dan truk polisi sebelum kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar.
Massa aksi yang mengikuti mahasiswa dan pelajar yang ditangkapi ikut dikejar, dipukul dan ditangkapi. Di antara mereka terdapat yang mengalami luka hingga mengucur darah di bagian wajah, pelipis mata, dan kini sedang dirawat di RS Ibnu Sina, Makassar.
Terdapat 24 peserta aksi yang ditangkap yang berasal dari berbagai kampus. Dua orang dari 24 peserta aksi yang ditangkap masih ketagori anak. Malamnya, 4 orang mahasiswa yang datang ke Polrestabes untuk menjenguk mahasiswa dan pelajar juga ikut ditangkap.
“Tindakan brutal, penangkapan dan kekerasan terhadap peserta aksi oleh aparat Polretabes Makassar telah menciderai demokrasi, diduga melanggar HAM dan hukum yang berlaku,” jelas Andi Haerul Karim, Advokat YLBHI LBH Makassar.
Pertama, kata Herul, Pembubaran paksa peserta aksi oleh Kepolisian diduga kuat telah menciderai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Kedua, Kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan telah mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab dalam memastikan perlindungan Hak Asasi Manusia, menghargai legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.
Ketiga, tindakan Kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap peserta aksi diduga kuat telah melanggar pasal-pasal yang terdapat dalam Perkap Nomor 08 tahun 2008 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Maka kami YLBHI-LBH Makassar mengecam dan mendesak :
Mengecam tindakan refresif, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap peserta aksi yang dilakukan aparat POLRETABES Makassar; Mendesak Polrestabes Makassar agar segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang dan ditahan;
Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Cq. Propam Polda Sulsel unutk melakukan pemeriksaan/penyelidikan kepada anggota Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan, kekerasan terhadap peserta aksi.
Meminta Kompolnas untuk melakukan investigasi dan pengawas terhadap tindakan aparat Polrestabes Makassar;
Meminta Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polrstabes Makassar.