24 C
Makassar
Monday, February 23, 2026
HomeRagamAksi Mahasiswa, Aliansi Bantuan Hukum Antikekerasan Keluarkan 11 Tuntutan

Aksi Mahasiswa, Aliansi Bantuan Hukum Antikekerasan Keluarkan 11 Tuntutan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aliansi bantuan hukum antikekerasan menilai aksi demonstrasi sepanjang Bulan September 2019 di berbagai kota besar di Indonesia termasuk di Makassar terus mengalami eskalasi kekerasan dan berakhir dengan aksi brutal dan represif dari aparat kepolisian.

Staf LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyatakan para demonstran terus dipaksa berhadapan dengan aparat Kepolisian di saat hendak menyampaikan tuntutannya,mereka diburu hingga ke

Kemukiman warga sampai rumah ibadah. Demonstrasi mahasiswa harus terus berakhir dengan banyaknya tembakan gas air mata, sepanjang jalan kita dapat menemukan selongsong-selongsong gas air mata kadaluwarsa.

Aksi brutal dan represif aparat kepolisian juga dilakukan dengan menggunakan pentungan, meriam air, bahkan peluru tajam.

Merunut pada kondisi di atas, Aliansi Bantuan Hukum Anti Kekerasan menuntut:

1. Presiden untuk memenuhi tuntutan demonstrasi dan menjalankan perintah
konstitusi untuk melaksanakan pemerintahan yang adil, demokratis dan anti korupsi.

2. Presiden untuk memenuhi kewajibannya memastikan tersedianya ruang aman bagi warga masyarakat untuk menikmati hak atas kebebasan berpikir, berpendapat,
berekspresi dan berkumpul secara damai.

3. Presiden untuk menghentikan segala bentuk praktik impunitas dan pelanggengan mata rantai kekerasan termasuk pengerahan aparat kekerasan di Papua.

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menghentikan penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan oleh aparat, yang sering kali dilakukan secara brutal dan tidak manusiawi.

5. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengubah
pendekatan pengendalian massa agar sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk bertanggungjawab dan menindak tegas dengan melakukan proses hukum baik etik maupun pidana anggota POLRI di jajarannya yang melakukan kekerasan dan pelanggaran protap dalam penanganan aksi demonstrasi.

7. Kompolnas untuk menyelidiki dan memastikan pertanggungjawaban atas tindak brutal aparat, termasuk menyelidiki dugaan telah terjadinya penyiksaan dan tindakan kejam dan tidak manusiawi serta kematian yang tidak sah (potential unlawful killing)

8. Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tindakan kekerasan oleh kepolisian kepada massa aksi dan masyarakat pada umumnya khususnya kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis.

9. Institusi kepolisian untuk memberi ruang seluas-luasnya bagi akses layanan bantuan hukum terhadap setiap orang yang diproses hukum terkait aksi demonstrasi.

10. Negara khususnya Kepolisian RI untuk bertanggungjawab dan meminta maaf kepada seluruh korban kekerasan, dan memenuhi hak pemulihan bagi korban.

11. Masyarakat sipil untuk terus saling menjaga dan menjadi bagian dari perbaikan reformasi demi mewujudkan demokrasi yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia. Aliansi Bantuan Hukum Anti Kekerasan percaya bahwa tugas utama negara adalah memastikan kedaulatan rakyat bangsa Indonesia sebagai mandat dan sekaligus manifestasi cita-cita luhur kemerdekaan Bangsa Indonesia yang berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img