25.5 C
Makassar
Monday, May 5, 2025
HomeHeadlineAktivis Makassar Tolak Putusan Menunda Pemilu 2024

Aktivis Makassar Tolak Putusan Menunda Pemilu 2024

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah aktivis dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di Pertigaan Hertasning dan Pettarani, Kamis (9/3/2023).

Dalam aksinya, mereka membawa spanduk bertuliskan “Tolak Penundaan Pemilu Selamatkan Demokrasi”.

Aksi ini diketahui adalah bentuk protes terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pemilu 2024.

Menurut Wahyu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mencederai demokrasi bangsa hari ini.

“Pemberangusan hak asasi masyarakat dan penyesatan logika pikir hukum diperlihatkan oleh lembaga kekuasaan kehakiman,”ucapnya yang juga Jenderal Lapangan aksi.

Betapa tidak, melalui Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan ini bukan lagi keliru substansinya, namun amat kental dengan nuansa politis.

“Tak main-main, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara serampangan dan ugal-ugalan menganulir mandat konstitusi, tepatnya Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, berkaitan dengan masa waktu pemilihan umum,”jelas Wahyu dalam orasinya.

Dikatakan Wahyu jika merujuk pada poin 5 putusan PN Jakarta Pusat tergambar jelas adanya perintah dari majelis hakim untuk menunda proses pemilu tahun 2024.

Hal ini juga, menurut dia tak berdasar hukum, sebab, berdasarkan Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu yang dikenal dan didefinisikan secara rinci hanya Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan, bukan Penundaan.

Itu pun hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya, kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam.

Pemilu Susulan maupun Penundaan juga hanya dapat dilakukan di daerah bersangkutan, bukan secara nasional.

“Pihak yang menetapkan Penundaan dalam konteks menjalankan Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan adalah penyelenggara Pemilu, yakni KPU, bukan PN,”tambahnya.

Senada Panglima GAM, Muhammad Aswan mengaggap bahwa putusan PN Jakarta Pusat terdapat sebuah keterikatan erat antara wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang sering disuarakan bawahan presiden Jokowi.

“Dengan keberanian PN Jakpus memunculkan vonis kontroversial tersebut
Kita sebagai rakyat harus memastikan pemilu 2024 tetap dilaksanakan,”kata Aswan.

Ia juga menegaskan bahwa Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) akan tetap mengawal isu tersebut.

“Jika pemilihan umum ini benar-benar ditunda mereka berjanji akan menggalang massa yang lebih banyak lagi untuk menggaungkan penolakan penundaan pemilu,”tegasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img