SULSELEKSPRES.COM – Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka yang membuat Ahmad Dhani mengibarkan bendera perlawanan.
Suami dari penyanyi Mulan Jamela ini mengaku diperlakukan secara tak adil oleh pihak kepolisian. Dhani heran kebenciannya pada suatu hal yang buruk dinilai menyalahi aturan. Menurutnya, negara tak boleh melarang warganya membenci hal yang buruk.
BACA Maia Estianty dan Mulan Akur, Ahmad Dhani: Bunda Akan Berhijab Juga
“Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk????,” ujar Ahmad Dhani kepada wartawan, Kamis (18/10/2018) dilansir dari Detik.
Kader Partai Gerindra itu juga heran kata ‘idiot’ yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka. Dia menilai, hal itu bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.
BACA JUGA:
Kelakar Prabowo di HUT-nya yang ke-67: Kadang-kadang Sakit Pinggang
Kuasa Hukum Dahnil Ansar Tunjuk Nanik S Dayeng Sebagai Pemberi Informasi Hoaks Ratna
Roro Fitria Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Hampir 1 M
“Ini kriminalisasi,” kata Dhani.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Peningkatan status perkara dilakukan setelah sejumlah saksi dan ahli diperiksa.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya dengan sebutan idiot.



