SOPPENG, SULSELEKSPRES.COM – Mantan Kapolsek Amali Bone, Kompol Purn Kamaruddin harus meregang nyawa usai ditikam oleh SN, warga Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, pelaku pun menyerahkan diri pada Kamis (10/2/2022). Atas peristiwa itu, Korban meninggal dunia dengan luka tusukan dibagian dada.
Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita,SIK saat menggelar press release kasus penikaman tersebut mengatakan, saat ini pelaku utama dikenakan pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing EP (21), YM (19) dan ZN (20) yang semuanya merupakan warga Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, karena turut terlibat membantu pelaku.
Menurut, AKBP Santiaji Kartasasmita menjelaskan motif penikaman ini karena ketersinggungan pelaku lelaki SN (pelaku utama) yang didahului saat berkendara yang akhirnya melakukan pengejaran kepada anak korban inisial AR hingga ke halaman rumah korban di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Sesampai di halaman rumah menurut saksi yang disampaikan Kapolres, pelaku utama SN berteriak yang disupport ketiga rekannya sehingga korban almarhum Kompol Pur Kamaruddin keluar dari rumah karena mendengar keributan dengan spontan melakukan pembelaan untuk anaknya AR dengan sebuah balok namun naas baginya badik terhunus mengenai dada sebelah kanan sehingga menyebabkan korban dalam kondisi kritis dan di bawa ke Puskesmas namun tak sempat tertolong yang akhirnya meninggal dunia.
“Hingga saat ini tidak ada motif lain, selain karena ketersinggungan. Baik pelaku maupun anak korban tidak saling mengenal. Soal badik yang dibawa pelaku, memang selalu dibawa dan disimpan di jok motor,” jelasnya dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).



