SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Fadli Zon memberikan pembelaan terhadap Rocky Gerung yang pernyataannya soal Presiden banyak dipersoalkan.
Menurutnya, ancaman pelaporan terhadap Rocky Gerung adalah bentuk kriminalisasi. Ancaman demikian disebut menunjukkan rendahnya mutu peradaban politik. Kritik terhadap Presiden adalah sesuatu yang biasa dan harus diterima di tengah iklim demokrasi.
“Begitu juga dengan adu argumentasi, adalah sesuatu yang biasa dalam forum diskusi. Buruk sekali jika setiap perbedaan pendapat di forum diskusi harus dihakimi oleh polisi dan pengadilan,” kata Fadli Zon seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, (7/12/2019).
Fadli yang merupakan anak buah Prabowo di Partai Gerindra ini mengatakan, apa yang disampaikan Rocky terkait ‘‘Presiden tidak paham Pancasila’ berisi kritik bukan penghinaan. Rocky dianggap hanya sedang beretorika.
“Retorika adalah bunga bahasa, seni berbicara. Oleh karenanya sia-sia menghubungkan retorika dengan kamus bahasa, apalagi dengan kitab undang-undang pidana sebagaimana yang hendak dilakukan oleh beberapa orang berpikiran cekak,” katanya.
Dia menambahkan, kritikan terhadap Presiden jika dianggap penghinaan adalah salah kaprah.
“Konstitusi dan undang-undang kita tak pernah menyebut Presiden sebagai “simbol negara”. Dalam BAB XV UUD 1945, terutama dalam Pasal 35 hingga 36B, jelas disebutkan yang dimaksud sebagai simbol negara adalah bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaaan. Soal simbol negara ini diatur lebih lanjut dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan,” pungkasnya.



