MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah tahap mediasi antar keluarga Nurjannah (10), dengan nenek tirinya, Sulastri tak membuahkan hasil apa-apa. Kini, melalui ahli waris, Heri Irawan yang merupakan paman Nurjannah, melayangkan surat aduan kepada Kapolda Sulsel, Senin (2/10/2018).
Perseteruan kedua pihak ini bermula pada saat, Sulastri diduga ingin menikung sebuah rumah warisan sebanyak 25 persen dan peninggalan harta dari kakek Nurjannah yang bernama, Tekad Tamsir.
Karena itu, bagi ahli waris yang sah, tentu merasa dizalimi sekaligus dirugikan atas tindakan Sulastri, yang telah tega menguasai seluruh harta kakeknya, dan sengaja menelantarkan Nurjannah bersama kedua orang tuanya.
“Kami mohon perlindungan hukum serta campur tangan bapak Kapolda (Sulsel) atas permasalahan kami yang selama ini dizalimi Ibu Sulastri yang telah menguasai, mengontrakkan serta menjual tanpa memberikan sepersenpun dari hasil penjualan dan kontrak rumah tersebut,” tulis Heri dalam surat aduannya kepada Kapolda Sulsel.
Awal Mula Perseteruan Sulastri dan Ahli Waris



