26 C
Makassar
Wednesday, February 11, 2026
HomeHeadlineAnak Lumpuh Layu Minta Perlindungan Kapolda Sulsel

Anak Lumpuh Layu Minta Perlindungan Kapolda Sulsel

- Advertisement -

“Dari usaha mereka berdua (Tamsir dan Sulastri) Rumah yang terletak di Jalan Andi Mangerangi, Kelurahan Bungaya Kecamatan Tamalate Kota Makassar yang diduga keras suratnya pun sudah dimanipulasi Sertifikat No. 118/1969 G.S No. 166/1978,” terang Heri.

Selain itu, Heri juga menduga, rumah yang terletak di Jalan Gunung Bulusaraung Kecamatan Wajo, dengan Sertifikat No.593 Tahun 1975 G.S No.1011/1974 dan sepetak kebun kurang lebih 1 hektar yang berada di Kabupaten Luwu (mangkutanah) telah dijual Sulastri tanpa sepengetahuan ahli waris.

“(Sulastri) juga tidak memberi hak kami selaku ahli waris dari kakek kami Almarhum H. Ahmad Tamsir,” sesalnya.

Heri menuding, Sulastri sengaja memanipulasi dokumen dan menggelapkan asal-asul para ahliwaris dengan memasukkan nama anak kandung dari suami sebelumnya kedalam daftar pemegang warisan.

“Ini seolah-olah bahwa hasil perkawinan (antar) Sulastri bersama Ahmad Tamair telah melahirkan anak bernama (Alm.) Muthar, namun semasa hidupnya Sulastri bersama (Alm) Tamsir tidak pernah dikarunia satu orang anak pun,” ungkap Heri.

Untuk itu, atas seluruh ulah yang dibuat Sulastri terhadap Heri terkhususnya Nurjannah yang kini terserang penyakit Lumpuh Layu, kelima saudara Ahli Waris akan terus melakukan upaya untuk ini.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img