MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Andi Jamarro Dulung kian memanas.
Rebutan jabatan antara M Aras dan Andi Mariattang terjadi. Mariattang sebagai peraih suara terbanyak ketiga merasa lebih berhak dari Aras yang pada pemilu lalu hanya meraih suara keempat.
Dia menempuh upaya hukum agar dirinya yang dilantik, bukan Aras. Andi Mariattang mengaku menyayangkan sikap DPP yang gegabah hanya karena ambisi oknum tertentu.
BACA: Andi Jamarro Dulung Bilang Begini Soal PAW Dirinya
“Saat perjanjian itu dibuat tertanggal 18 Mei 2016, tidak disertai surat pemberhentian saya, maupun surat pengunduran diri saya,” kata Andi Mariattang kepada SulselEkspres.com, Senin (4/6/2018).
Kejadi seperti ini, menurut Andi Mariattang, sebagai kader PPP dirinya sangat dirugikan. “Perjanjian seperti ini tidak dikenal karena bertentangan dengan Undang – undang, jabatan publik tidak bisa diperjanjikan,” ujarnya.
BACA: Andi Jamarro: Saudara Aras Sangat Menghendaki Jabatan Itu
“Saya sudah jadi kader PPP puluhan tahun, saya bangga dan selalu mencintai partai ini, saya juga tahu, PPP adalah partai yang sangat mendukung afirmasi perempuan,” tandasnya.
Sekedar diketahu, terkait surat perjanjian itu, Andi Mariattang sudah mengajukan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tergugat DPP, Andi Jamarro Dulung, H. M Aras.
Penulis: Muhammad Adlan