24 C
Makassar
Monday, December 23, 2024
HomeNasionalAnggaran Kemendikbud Dipotong 4,98 Trilliun

Anggaran Kemendikbud Dipotong 4,98 Trilliun

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima dan menyetujui perubahan pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020 sebesar Rp4,98 triliun.

Hal tersebut diungkapkan semua Fraksi di dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) secara telekonferensi di Jakarta (20/5/2020) yang lalu.

Menanggapi hal ini, Mendikbud Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan bahwa pihaknya harus legowo dengan keputusan ini, mengingat kondisi saat ini dalam keadaan krisis akibat Covid-19.

“Saya harus jujur ini termasuk yang tersulit yang pernah kita lakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi, karena kondisi krisis memang harus dilakukan,” ujar Nadiem.

Pemangkasan anggaran ini bersumber dari beberapa macam kegiatan pendukung dan manajemen yang dinilai tidak relevan lagi di masa darurat Covid-19, sekaligus menjadi sumber pemotongan terbesar.

“Pemangkasan ini dari anggaran perjalanan dinas, rapat-rapat, dan acara-acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam direktorat jenderal maupun badan-badan,” lanjut Nadiem.

Perubahan anggaran Kemendikbud tahun 2020 yang sebelumnya sebesar Rp75,70 triliun menjadi Rp70,72 triliun, merupakan dampak dari kebijakan Pemerintah dalam relokasi dan refocussing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk mendukung penanganan bencana non-alam Covid-19.

“Kami ingin memastikan bahwa program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia,” terang Nadiem.

BACA: Kemendikbud Belum Pastikan Masuk Sekolah, PGRI Minta Siapkan Skenario

Mendikbud juga menjelaskan secara umum bahwa telah terjadi penurunan anggaran di setiap unit utama (eselon I) Kemendikbud mencapai Rp 4,984 triliun. Hal ini sesuai dengan (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dan realisasi anggaran (cut off) program prioritas/kegiatan yang dilikuidasi.

Adapun rinciannya, Sekretariat Jenderal Rp707 miliar, sehingga dalam Pagu revisi menjadi Rp22,788 triliun. Inspektorat Jenderal Rp36 miliar menjadi Rp221,823 miliar. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Rp980 miliar sehingga menjadi Rp6,050 triliun.

Selain itu, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan juga mengalami pemotongan sebesar Rp 251 miliar sehingga menjadi Rp 934,997 miliar. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Rp 100 miliar sehingga menjadi Rp 516,162 miliar.

Kemudian Ditjen Kebudayaan Rp 410 miliar sehingga menjadi Rp1,804 triliun. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan berkurang sekitar Rp1,075 triliun sehingga menjadi Rp3,593 triliun. Ditjen Pendidikan Tinggi Rp385 miliar sehingga menjadi Rp32,002 triliun.

Ditjen Pendidikan Vokasi Rp1,172 triliun sehingga menjadi Rp7,790 triliun, serta Ditjen PAUD Dikmas yang saat ini tidak terdapat lagi struktur organisasinya sesuai perubahan nomenklatur pada Perpres 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud sebesar Rp133 miliar.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img