31 C
Makassar
Saturday, June 29, 2024
HomeDaerahAnggaran Mamin Penjagaan Satpol PP Diduga "Salah Alamat"

Anggaran Mamin Penjagaan Satpol PP Diduga “Salah Alamat”

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Uang makan dan minum (mamin) petugas penjaga rumah jabatan Kota Parepare tahun anggaran 2018, yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Parepare Nomor 731 Tahun 2018, diduga tidak sesuai peruntukannya.

Pasalnya, dua vila pribadi milik pejabat setempat disebut-sebut turut mendapat penjagaan yang anggaran maminnya bersumber dari APBD 2018. Hal itu, diungkapkan Komandan Jaga Dinas Satpol PP (Dissatpol PP) Parepare, Burhanuddin Rasyid.

Burhanuddin mengungkapkan, berdasarkan SK Wali Kota tersebut, seharusnya 42 anggota Dissatpol PP Parepare tersebut, ditempatkan sesuai dengan yang tertuang dalam SK. Namun, kata dia, kenyataannya lima di antaranya mereka, diduga justru ditempat pada dua villa milik pribadi pejabat setempat.

BACA: Disdukcapil Parepare Permudah Perpindahan Data Kependudukan Pengungsi Sulteng

Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan SK, anggota Satpol PP mestinya hanya bertugas melakukan penjagaan di Rumah Jabatan (Rujab) Kota, seperti Rujab Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tetapi, terangnya, faktanya justru Rujab Wawali tidak mendapat penjagaan, dan itu terjadi sejak berlakunya SK tersebut.

“Villa itu terletak di Kecamatan Suppa, Kecamatan Pinrang, dan satunya lagi di Parepare,” bebernya, Selasa (16/10/2018).

BACA: Peti Kemas Masih Aktif, Bulog Parepare Malah Kirim Beras Lewat Makassar

Bahkan, lanjut Burhanuddin, penerima anggaran mamin tersebut diduga ada dari kalangan PNS, dan Berdasarkan SK, besaran mamin yang diterima setiap anggota Satpol PP non PNS sebesar Rp250 ribu perbulan, yang telah dibayarkan hingga Agustus lalu.

Dikonfirmasi terkait tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Polisi PP Parepare, Mustafa mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu terkait penjagaan Rujab Kota yang melibatkan anggotanya. Terlebih, terangnya, pihaknya baru menjabat selama dua pekan sebagai Plt, sehingga tidak mengetahui hal tersebut dan akan segera menanyakan kepada Kepala Bidang terkait.

Mustafa berdalih, pihaknya juga tidak mengetahui terkait sistem penempatan jaga anggota Dissatpol PP, apakah boleh ditugaskan di luar pemerintah atau tidak, dengan alasan pihaknya masih pejabat baru.

“Karena kami juga masih sibuk karena menangani dua Dinas. Nanti kam liat dulu susunannya, dan segera melakukan cek dan ricek,” pungkasnya.

Penulis : Luki Amima
spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img