24 C
Makassar
Sunday, September 29, 2024
HomeHukrimAnggota Sindikat Penipuan Internasional Pimpinan Chiko Dibekuk Polda Sulsel

Anggota Sindikat Penipuan Internasional Pimpinan Chiko Dibekuk Polda Sulsel

- Advertisement -

Namun menurut pengakuannya, nomor rekening milik Dwi telah dipinjamkan ke seorang perempuan bernama Hanny Armita (35) warga Bengkulu.

“Selanjutnya, pada tanggal 20/12/2018 Pemilik Rek Mandiri 179000015**** atas nama Mawardi dan Hanny Armita (putri Mawardi) berhasil diamankan di Apartemen Green Pramuka City,” tambah Dicky.

Pada rekening milik tersebut, uang Marthinus yang ditampung sebesar Rp 350 juta.

BACA: Danny Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Narkoba yang Libatkan Oknum Satpol PP Makassar

“Berdasarkan keterangan saksi Dwi Arie Wahyu dan Mawardi maka diperoleh bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Hanny Armita,” ungkap Dicky.

Saat dibekuk petugas, Hanny mengaku, aksi penipuan tersebut dilakukan atas perintah Chiko.

Kendati telah dilakukan lidik terhadap Chiko, perburuan petugas terhadap otak dari sindikat ini terhenti sejenak. Chiko saat ini disebut telah berada di negara asalnya sejak November lalu.

BACA: Gawai Curian Beredar di Makassar Dagang

“Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan rekening dan HP yang disita dari tersangka, terdadap banyak transaksi keuangan yang mencapai milyaran dan dicurigai sebagai uang milik korban-korban lain yang berhasil ditipu,” ujar Dicky.

Sementara saat dilakukan penangkapan, petugas ikut menyita 11 unit gawai, seunit komputer jinjing, uang tunai sekitar Rp 20 juta, uang asing sebesar USD 400, dan dua lembar kartu ATM.

Sedang atas perbuatannya, Hanny diganjar pasal 28 ayat 1 jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 55 KUHP.

“Saat ini, tersangka diamankan di Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut,” Dicky menandaskan.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img