MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) nomor 6 tahun 2019 tentang kepemudaan.
Sosialisasi Peraturan Daerah ini berlangsung di Lynt Hotel, jalan Letnan Jenderal Hertasning, Panakkukang, kota Makassar, Kamis (12/11/2020).
Menurut keterangan Anwar Faruq, yang juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera, Sosialisasi Perda ini sangat penting untuk dilakukan, demi memberikan edukasi dan membuka wawasan kepada para pemuda.
Hal ini tentu bertujuan untuk membangun generasi bangsa yang jauh kebih baik kedepannya, khususnya dalam hal berkontribusi kepada negara.
“Ini tentu menjadi bagian untuk memberikan edukasi kepada para pemuda, terkait peran penting mereka dalam membangun bangsa,” ujar Anwar Faruq.
Lebih jauh Anwar mengatakan, selain peranan penting pemuda dalam membangun bangsa, peranan pemerintah untuk menjamin hak-hak pemuda juga harus tetap diperhatikan.
Hal ini pula, menurut Anwar, yang melandasi pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Kepemudaan.
“Selain peran pemuda, peran pemerintah dalam menjamin hak dan kebebasan pemuda, khususnya dalam hal berkarya, harus mendapat perlindungan yang baik,” jelas ketua DPD PKS kota Makassar tersebut.
Selain Anwar Faruq, turut hadir pula narasumber lain, seperti Kartomas, S.pd (Ketua Gema Keadilan Sulsel) dan Muh. Arif Indra jaya, Sp, (Aktivis Pemuda Muhammadiyah).
Sementara peserta yang hadir dalam sosialisasi Perda ini adalah gabungan generasi milenial dari beberapa Kecamatan, seperti Kecamatan Rappocini, Kecamatan Makassar dan Kecamatan Ujung Pandang.



