24 C
Makassar
Monday, March 30, 2026
HomeDaerahApriyani Djamaluddin Sosialiasikan Pajak Sarang Burung Walet

Apriyani Djamaluddin Sosialiasikan Pajak Sarang Burung Walet

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, Apriyani Djamaluddin menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Apriyani mengatakan, pajak sarang burung walet yaitu pajak yang dikenakan atas kegiatan pembelian, atau pengusaha sarang burung walet. Objek pajak sarang burung walet, kata dia, yaitu pembeli atau pengusaha sarang burung walet.

“Subjek dan wajib pajak sarang burung walet yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet,” ungkap Legislator PDIP ini.

Dalam kesempatan tersebut, Apriyani meminta kesadaran warga untuk patuh pada peraturan ini, terutama jika sudah panen untuk dilaporkan pajaknya secara jujur.

“Karena pajak yang dipungut pemerintah, itu dikelola dan akan dikembalikan lagi untuk masyarakat,” ungkap Ketua DPC Taruna Merah Putih Parepare ini.

Sementara, Staf BKD Parepare, Kurniawan memaparkan, pajak sarang burung walet merupakan salah satu dari 10 jenis pajak yang dipungut. Tarif pajak sarang burung walet, katanya, ditetapkan sebesar 10 persen.

“Adapun, target pajak sarang burung walet pada tahun 2021 sebesar 100 juta,” pungkasnya.

Ket Foto : Apriyani Djamaluddin saat memberikan penjelasan terkait Pajak Sarang Burung Walet

spot_img

Headline

spot_img
spot_img