26 C
Makassar
Wednesday, February 18, 2026
HomeMetropolisASN Penerima Bansos di Sulsel, ACC: Rusaknya Moral di Pemerintahan

ASN Penerima Bansos di Sulsel, ACC: Rusaknya Moral di Pemerintahan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Terungkapnya data yang menunjukan bahwa lebih dari 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN)

menjadi penerima bansos di Sulawesi Selatan menambah daftar panjang amburadulnya sistem
pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal itu diungkapkan Ali Asrawi Ramadhan, Peneliti Hukum, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, melalui rilisnya. Menurutnya, hal serupa juga pernah terjadi beberapa bulan lalu, dimana Dinas Sosial Kota Makassar juga menemukan 11.305 data calon penerima bantuan sosial tidak valid.

“Tentu hal ini mencederai rasa kemanusiaan di tengah pandemi Covid
19, masyarakat fakir miskin dan rentan yang harusnya menjadi sasaran utama dalam pemberian dana bansos ini, pada akhirnya dikorbankan akibat pendataan yang salah urus seperti ini.” Ujar Ali, Minggu (28/11/2021).

Sejak pandemi Covid 19, kritikan kepada pemerintah untuk memperbaiki DTKS ini terus digencarkan, pasalnya DTKS mempunyai fungsi strategis sebagai basis data penerima bantuan sosial dan juga digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program bantuan sosial. Olehnya itu perbaikan data DTKS merupakan kebutuhan mendesak dan harus diselesaikan
dengan cepat apalagi anggaran untuk memperbaiki DTKS pada tahun 2021 adalah Rp1,3 Triliun.

“Ditemukannya data lebih dari seribu ASN penerima dana bansos di Sulawesi Selatan menunjukan bahwa perbaikan DTKS tidak benar-benar dilakukan dan sia-sia, hal ini juga menunjukan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan/ pembaharuan DTKS ini, juga tidak berpihaknya pemerintah daerah dalam menyediakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat fakir miskin dan rentan terutama di masa pandemi Covid 19,” Jelasnya.

Ali melanjutkan, ASN di Sulawesi Selatan yang turut menikmati dana bantuan sosial yang diperuntukan bagi masyarakat fakir miskin dan rentan adalah bagian dari rusaknya moral sosial dan perilaku korup yang dilakukan para aparatur sipil negara. ASN yang telah mendapatkan gaji pokok setiap bulan beserta berbagai tunjangan yang besar dari negara tidak boleh menerima dana bantuan sosial, sehingga para ASN ini perlu dihapus dalam DTKS atau secara sukarela untuk mundur dalam DTKS.

Tidak berkualitasnya pendataan dana bansos yang berimplikasi pada kesalahan sasaran pada penerima bansos juga dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal tersebut lahir akibat kesalahan administrasi, prosedur tata laksana maupun dugaan pidana. dugaan pidana dapat berubah mark up data juga pemalsuan data penerima bansos.
Terus berulangnya kesalahan data ini, memunculkan kecurigaan publik terkait adanya unsur kesengajaan dalam proses pendataan ini. Sehingga patutnya Aparat Penegak Hukum dapat masuk untuk menyelidiki kasus ini. DTKS yang dijadikan sebagai rujukan sebagai awal pendataan lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan masyarakat hingga di lingkup paling
bawah, pada dasarnya masih menjadi ruang gelap yang minim transparansi dan akuntabilitas, sehingga pencegahan/mitigasi terhadap kesalahan data kerap terlambat diketahui atau bahkan tidak terjadi. Tidak adanya ruang-ruang pengaduan yang disediakan bagi masyarakat semakin memperparah kesalahan data akibat tidak adanya kontrol masyarakat. Penegak hukum juga perlu masuk untuk menjadi bagian untuk memastikan tidak adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat dalam pendataan ini, jika pada akhirnya didapati adanya manipulasi data yang dilakukan oleh oknum penjabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan/menyalurkan dana bantuan sosial, maka penegakan hukum mesti dilakukan, terkhusus untuk masuknya seribu lebih aparatur sipil negara yang menerima
bansos di Sulawesi Selatan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak boleh berpangku tangan melihat fenomena yang terus berulang, ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki data DTKS secara berkala dan
komprehensif sekaligus membuat sistem yang lebih transaparan dan akuntabel, juga menyediakan ruang-ruang pengaduan sebagai mekanisme kontrol masyarakat terhadap sistem pendataan. Penerima dana bansos juga mesti dibuka ke publik via website-website pemerintah
daerah dalam lingkup Provinsi Sulawesi Selatan, ” Tegas Ali.

Atas masuknya, ASN sebagai penerima dana bansos di Sulawesi Selatan, merupakan hal yang memalukan dan tidak boleh terulang. Sebagai langkah awal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dapat segera mengumumkan secara terbuka ke publik nama-nama ASN penerima dana bansos tersebut. Ini juga dapat disertai dengan pemberian sanksi tegas bagi mereka yang lalai dalam pendataan DTKS sehingga ASN dapat masuk sebagai penerima bansos.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img