MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polsek Penrang berhasil menangkap tiga pria lanjut usia berjudi di Dusun Lawara, Desa Raddae, Kec. Penrang, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (8/1/2018).
Ketiga tua bangka itu bernama H. Mappa Bin Pabenno (55), Ambo Enre bin Ambo Upe (40), Bandu Bin Patu (55) digrebek sekitar pukul 23.30 Wita di rumah Sudirman yang dipimpin oleh langsung Kapolsek Penrang Polres Wajo, AKP Rusli Pakaya.
BACA: Video: Polda Sulsel Ekspose Tersangkan Kasus UMKM dan proyek ketapang kencana
“Kami melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari warga yang sudah merasa resah karena hampir tiap malam banyak dari warga luar yang masuk ke wilayah tersebut untuk bermainan judi”, kata Rusli Pakaya.
Penggerebekan itu menemukan sejumlah bukti tiga tua bangka sedang asyik berjudi diantaranya Kartu domino, pecahan uang tunai yang jumlahnya Rp 1 juta.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penrang”, ucap AKP Rusli Pakaya.
Penyergapan itu diduga bocor hingga dua pelaku judi tersebut lolos dari penggerebekan diantaranya Lohe dan Side.
“Dua orang pelaku berhasil lolos melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan, kami akan segera membuatkan DPO untuk kedua pelaku tersebut”, ungkap AKP Rusli Pakaya.
Penulis: Satriawan