Azikin Solthan Sebut Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemicu Konflik dalam Pemilu

BANTAENG, SULSELEKSPRES.COM — Anggota komisi II DPR RI, Azikin Solthan melakuan sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 di Kabupaten Bantaeng, Minggu, 27 Agustus 2018. Dalam sosialisasi itu, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini membeberkan sejumlah perbedaan Pileg sebelumnya.

Dia mengatakan, Pileg 2019 adalah Pemilu serentak. Pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD Provinsi, anggota DPD, DPR RI dan Pemilihan Presiden. Artinya, akan ada lima surat suara yang digunakan oleh pemilih. “Kemungkinan proses penghitungan suara akan cukup lama. Oleh karena itu, mari kita sama-sama mengawal dengan baik proses ini,” katanya.

Menurutnya, pemilu ini adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat. Melalui kedaulatan ini, rakyat akan memilih pemimpinnya dalam jangka lima tahun. “Kalau salah kita memilih, maka kita salah menetapkan kebijakan pemerintahan selama lima tahun,” jelasnya.

Baca juga : ikut Kampanye, Panwas Gowa Laporkan ASN Bantaeng ke Polisi

Polisi Ungkap Keterlibatan ASN dalam Kasus OTT Pungli di CFD

Korupsi Sulsel Selama 2017, ASN Sangat Mendominasi

Dia menambahkan, ada tiga hal yang membuat Pemilu rawan konflik. Ketiga hal itu di antaranya adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak akurat. Hal yang kedua adalah soal netralitas penyelenggara dan ASN serta TNI-Polri. Oleh karena itu, dia mengajak semua warga untuk senantiasa mengawasi dan menjaga netralitas aparat dalam Pemilu 2019.

“Ini sudah diteliti oleh Komisi II, daerah-daerah yang berkonflik Pilkada itu salah satu pemicunya adalah netralitas ASN dan penyelenggara,” ujarnya.

Selanjutnya, hal ketiga yang rawan membuat konflik adalah money politik. Uniknya, dari data Komisi II, pelaku money politik kebanyakan dipicu oleh praktik perjudian. Menurut dia, pelaku money politik kebanyakan terlibat dalam praktik ini sehingga rela menghamburkan uang untuk memenangkan jagoannya.

Dia sangat menyarankan kepada warga untuk tidak terlibat dalam money politik ini. Jika pada Pileg sebelumnya, sanksi money politik berlaku hanya untuk pemberinya, maka tahun ini, sanksi itu lebih tegas lagi. Penerima juga bisa dijerat pidana.

“Sebaiknya semua pihak membangun dan menjaga kualitas Pemilu dengan menjaga ketiga poin ini,” jelasnya.

Penulis: Rahmi Djafar