MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Bapemberda DPRD Makassar, Erick Horas didampingi Anggota Bapemperda, Muchlis A Misbah dan dihadiri Ketua Bagian Persidangan DPRD Makassar menerima kedatangan rombongan DPRD Jambi di ruang penerimaan tamu Sekretariat DPRD Makassar.
Bapemeperda DPRD kota Jambi berkunjung ke DPRD Makassar dalam rangka studi banding yang terkait dengan program kerja Badan Pembentuka Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap pembentukan dan pengajuan Peraturan Daerah (Perda), Rencana Kerjasama, Rabu (29/01/2020).
Selaku pimpinan rombongan Bapemperda DPRD Jambi, Putra Absor Hasibuan menjelaskan tujuan ke Makassar ingin mencari tahu lebih lanjut dengan Program Kerja Bapemperda DPRD di tahun 2020 yang terkait dengan pembuatan dan pengajuan Perda terkonsentrasi pada DPRD itu sendiri.
“Kita ke DPRD Makassar ingin saling menukar informasi terkait program kerja Bapemperda dalam ajuan perda disponsori di tahun 2020,” ungkap Ketua DPRD kota Jambi ini.
Menanggapi hal tersebut, Erick Horas menjelaskan bahwa di tahun 2020 DPRD Makassar baru saja mengetuk palu tentang ajuan Perda Dewan Perwakilan dan sementara dibahas oleh Panitia Khusus.
BACA: Komisi D DPRD Sulsel Terima Kunker Parlemen Pangkep, Bahas Pelayanan Kapal Antar Pulau
“Pada tahun 2020 ini ada dua perda yang membahas kami yang sementara disetujui oleh masing-masing perda tersebut. Perkantoran Kumuh dan perda Produk Hukum yang membahas masing-masing anggota pansus sangat detail terkait dengan poin perpoin dalam naskah Akademik,” unkap Ketua DPC Gerindra Makassar ini.
Dia menambahkan bahwa dalam pengajuan persetujuan, Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar menyangkal bahwa setiap komisi untuk dapat meminta dua ranperda yang meminta tupoksi kerja masing-masing.
Diketahui Bapemperda DPRD kota Jambi juga akan mengunjungi Bagian Hukum pemerintah kota Makassar dengan maksud tujuan yang sama.