MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bakal meng-ekspose kasus dugaan korupsi pajak “balik-nama” kendaraan, pada kurun waktu tahun 2016.
Dari keterangan tertulis yang diterima, pihak Penyidik Kejati Sulsel, memastikan, dalam dugaan ini, kasus tersebut menjerat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel untuk wilayah Kabupaten Maros.
Mengenai itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, A. Faik Wana Hamzah, mengaku akan terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Termasuk memanggil para pejabat terkait di Bapenda pusat, bukan hanya Maros.
“Saya masih menunggu laporan penyelidikan kasus ini. Pengembangan penyelidikan tetap akan dilakukan,” kata dia, Sabtu (2/2/2019).
Kata Faik, pascaekspose, pihaknya takkan menunggu lama untuk menetapkan status penanganan perkara, dan ditingkat ke tahap penyidikan disertai penetapan.
Diketahui, kasus yang diselidiki maraton oleh tim Kejati tersebut, cukup menyita waktu, sebab dalam pemeriksaannya, diperlukan verfikasi dokumen pajak kendaraan yang jumlah tak sedikit.
Proses verifikasi serta ketetapan pajak daerah berisi BBNKB, PKB, Jasa Raharja, Registrasi STNK dan PNKB dengan yang masuk ke kas daerah pada tahun 2016 di Kabupaten Maros.
“Jumlahnya ada seribuan kendaraan. Itu harus dicocokan secara cermat satu demi satu, merek dengan tipe kendaraan,” tambah Faik.
Baca: Dugaan Korupsi PD Parkir Makassar Raya Masuk Tahap Sidik
Sebagai tambahan, kasus ini fokus pada pelaksanaan baliknama kendaraan pada tahun 2016. Sejumlah pejabat Dipenda Sulsel yang terindikasi terbelit dalam kasus ini akan kembali dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulsel.



