SULSELEKSPRES.COM – Media sosial dihebohkan sebuah video seorang perempuan non muslim masuk ke Masjid, lalu melepaskan seeokor anjing.
Insiden itu terjadi di Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6/2019) pukul 14.00.
Perempuan yang diketahui berinisial SM itu, belakangan diketahui mengidap gangguan kejiwaan.
Meski demikian, Dewan Kerukunan Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh resmi membuat laporan polisi atas kasus pencemaran nama baik.
“Hari ini saya melaporkan satu dugaan fitnah terhadap DKM Al-Muhawaroh Sentul City, yaitu pelaku kemarin mengatakan bahwa ada pernikahan atau akan terjadi pernikahan di Masjid Al Munawaroh Sentul City. Itu tidak benar dan sudah kami laporkan bahwa itu sebuah fitnah,” kata Sekretaris DKM Al-Munawaroh Ruslan A. Suhady dikuti dari detikcom.
Pernyataan tersebut disampaikan Ruslan di Markas Polres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2019). Ruslan datang didampingi sejumlah tim advokat Masjid Jami Al-Munawaroh, di antaranya Gus Joy dan Endy KH.
Dia kemudian menunjukkan surat tanda bukti laporan (STBL) No. Pol: STBL/B/305/VII/2019/JBR/RES BGR tanggal 1 Juli 2019. SM dilaporkan atas perkara tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Paal 310 KUHP.
Ruslan mengatakan, kasus ini sudah viral di media sosial (medsos). Menurutnya, perkataan SM membuat nama baik Masjid Al-Munawaroh jadi tercemar.



