MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, menanggapi soal pemecatan 5 komisioner Palopo.
Sesuai amar putusan tersebut, oBawaslu Sulsel akan mengawasi pelaksanaan putusan oleh KPU Sulsel.
“Jadi kami akan mengawasi kapan putusan itu ditindaklanjuti oleh KPU dalam jangka waktu 7 hari sejak putusan itu dibacakan oleh DKPP “, KataKetua Bawaslu, Sulsel Laode R Arumahi saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2018).
BACA JUGA: Komisioner KPU Palopo Dipecat, Begini Respon KPU Sulsel
Ke 5 Komisioner itu yakni Khaedar Djidar, Syamsul Alam, Faisal Mustafa, Faisal dan Amran Anas.
Putusan pemberhentian itu dibacakan dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung oleh akun medsos DKPP perihal Pembacaan putusan sesi II di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (25/7/2018)