24 C
Makassar
Monday, March 30, 2026
HomeNasionalBebas dari Penjara, Habib Bahar Bin Smith Dapat Program Asimilasi

Bebas dari Penjara, Habib Bahar Bin Smith Dapat Program Asimilasi

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Habib Bahar bin Smith akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapat peogram asimilasi bebas dari penjara.

Bebasnya Bahar lantaran sudah menjalani setengah masa pidana pada hari ini. Bahar pun mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.

Aris mengatakan asimilasi ini berlaku sampai pembebasan bersyaratnya atau 2 per 3 masa hukumannya tiba pada 12 November 2020 mendatang.

“Ini kan bulan Mei ya, nanti sampai November (masa asimilasi). Jadi November kan dia bebas PB (pembebasan bersyarat) integrasi, jadi tanggal 16 Mei sampai 12 November,” katanya.
Baca juga:
Bebas dari Bui, Habib Bahar bin Smith Berstatus Napi Asimilasi

Aris menambahkan selama menjalani masa asimilasi, Bahar akan berada dalam pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Cibinong.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.

Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img