SULSELEKSPRES.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Mahfud MD, ikut memberikan reaksi atas kasus Baiq Nuril.
Perempuan, terpidana kasus perekaman percakapan mesum. Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena merekam perbincangan mesum atasannya, M yang merupakan Kepala Sekolah tempatnya bekerja.
Baca: Solidaritas Makassar untuk Ibu Nuril Nilai Putusan MA Melupakan Perma Tentang Perempuan
Awalnya, salah seorang nitizen meminta Mahfud MD memberikan tanggapan atas kasus tersebut.
“Prof. Gimana tentang Bu Nuril, yang divonis bersalah. Karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti. Terimakasih atas kesediaan untuk menanggapi,” tanya salah seorang bernama Budiyanto Tio diakun media sosial Twitter (19/11/2018).
Baca: Cerita Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen: Dia Ajak Saya ke Hotel
Mendapat pertanyaan demikian, Mahfud menyebut kalau putusan MA menegakkan hukum formal. Namun putusan itu tidak memberikan keadilan terhadap Baiq Nuril.
“Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadilan (substansial),” kata Mahfud.
Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadilan (substansial) https://t.co/SfHeGpy6PK
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 19, 2018
Seperti diketahui, Nuril kini bersama kuasa hukumnya akan melaporkan M, eks Kepsek SMAN 7 Mataram, ke polisi dengan pasal pencabulan. Sejumlah aktivis juga memberikan pembelaan terhadap Nuril.
Baca: Pelecehan Seksual Dosen di Kampus Makassar Marak, Korban Diremas Hingga Diraba



