Sekedar diketahui, pihak Bawaslu Sulsel menywbut kalau Panwaslu Palopo sudah menetapkan keputusan untuk rekomendasi diskualifikasi Judas Amir bersama wakilnya. KPU Palopo hanya diberikan waktu paling lama tiga hari untuk segera menggelar pleno.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi menegaskan, pasca terbitnya rekomendasi maka KPU mesti segera melakukan tindakan. KPU diminta melakukan pembatalan SK penetapan sebelumnya dan menerbitkan SK penetapan baru.
“Tiga hari KPU harus tindak lanjuti. Pertama SK penetapan paslon yang lalu dibatalkan, dan membuat SK baru tentang penetapan,” katanya.
Juara yang berstatus sebagai kandidat petahana dianggap terbukti melanggar pasal 71 ayat UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Sudah diputuskan oleh Panwas, direkomendasikan KPU tindak lanjuti. Iya (gugur), pembatalan sebagai paslon,” kata Laode melalui telefon selulernya, Selasa (17/4/2018).
Penulis: Abdul Latif